HK News

Foto

Mahasiswa Soroti Kerusakan Lingkungan di Kaltara dan Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

TARAKAN - Ketua PMII Kota Tarakan Sakti Abimayu menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Malinau akibat aktivitas 26 perusahaan tambang yang beroperasi di daerah setempat. Kerusakan tersebut terjadi karena limbah yang dihasilkan perusahaan tidak dikelola dengan baik. Sehingga hal tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi rusak.

Abi, sapaan akrabnya, menyebut setidaknya terdapat 26 perusahaan yang melakukan pencemaran pada beberapa desa di Kabupaten Malinau. Sehingga ia meminta agar pemerintah dapat meninjau ulang SOP atau melakukan peneguran keras terhadap perusahaan tersebut.

"Krisis sosial ekologis kini terjadi lagi, dari total jumlah 26 Perusahaan Tambang yang diberikan izin Operasi oleh pemerintah terkait empat lainnya berada di Kabupaten Malinau Selatan khususnya desa long loreh, desa pelancau, dan desa Sengayan yang dihimpit empat perusahaan Tambang sekaligus, yakni PT Baradinamikamuda Sukses (PT BDMS), PT Kayan Prima Utama Coal (PT KPUC), PT Mitrabara, Adiperdana (PT MA) dan PT Artha Marth Naha Kramo (PT AMNK)," ujar Abimayu (11/9).

Selain itu, ia juga menyoroti kasus serupa yakni pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Kayan Prima Utama Coal atau PT KPUC yang diduga mencemaru lingkungan di sungai Malinau sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem sungai.

"Baru-baru ini tepatnya pada tanggal 8 Februari 2021 terjadi kebocoran limbah pabrik PT Kayan Prima Utama Coal (PT KPUC)  yang  berdampak kepada pencemaran lingkungan di Sungai Malinau, sehingga habitat kehidupan disungai tersebut banyak yang mati. Hingga sekarang, pencemaran limbah pabrik di sungai Malinau telah membuat banyak kerugian yang dirasakan baik lingkungan, ataupun masyarakat setempat,"terangnya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya meminta PT KPUC agar segera bertanggung jawab dengan melakukan reboisasi untuk mengembalikan kelangsungan hayati sungai tersebut.

"Untuk itu, kami dari PMII Cabang Kota Tarakan meminta agar pihak PT KPUC agar segera bertindak dan bertanggungjawab agar melakukan reboisasi ulang dengan menetralkan racun limbah, dan segera menaburkan bibit benih udang dan ikan sehingga mengurangi dan memperbaiki kembali habitat di lingkungan tersebut. 

"Selain itu, kami meminta agar pemerintah terkait agar melakukan penyelidikan dan kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan Tambang yang telah lalai dalam mengelola limbahnya.  Dan bila perlu segera cabut izin pertambangan yang terletak di beberapa wilayah konservasi yang ada di Malinau , karena saat ini tercatat ada beberapa izin tambang yang beroperasi di sekitar wilayah konservasi Hutan dan lingkungan di Kabupaten Malinau. Sementara itu, tercatat telah terjadi pencemaran serupa pada tahun 2017 dengan dampak yang sama,"terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisariat Datu Adi Mohd Nizam menyoroti reaksi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar mencabut izin kepada perusahaan tambang yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Malinau.

Mengingat, UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Beberapa hari belakangan wilayah kalimantan utara digegerkan dengan Pencemaran lingkungan yang diduga sebagai akibat dari jebolnya tanggul kolam Tuyak milik perusahaan tambang batu bara PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang berlokasi Kabupaten Malinau. 

Hal tersebut kemudian berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai Malinau dan sungai sesayap juga sekaligus berdampak terhadap ekosistem ikan yang mati akibat daripada limbah perusahaan ini," ujarnya (11/2).

Selanjutnya, ia berharap gubernur terpilih yang baru dapat mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan pada sektor pertambangan. Karena menurutnya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka dapat berpotensi semakin banyaknya terjadinya pencemaran.

"Maka tugas baru Gubernur Provinsi Kaltara adalah mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan agar kejadian diatas tidak terjadi lagi dan menuntut agar perizinan PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dicabut dan diberikan sanksi tegas sekaligus meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan atas kejadian ini," terangnya.

Sehingga ia mengajak masyarakat turut andil dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang di sekitar masyarakat.

"Juga mengajak seluruh masyarakat kalimantan Utara khusunya Kabupaten Malinau untuk mengawal proses pertanggungjawaban dari perusahaan atas kerugian dan pencemaran yang diakibatkan oleh kelalaian pihak perusahaan," pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories