HK News

Foto

Wali Kota: Kepatuhan Pajak Berkontribusi Untuk Pembangunan Daerah

TARAKAN - Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, di Kota Tarakan senantiasa berdampak pada pembangunan di Kota Tarakan. Mengingat pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., pada kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 yang digelar di Gedung Serbaguna pada Kamis, 28 Januari 2021.

Untuk itu, Wali Kota meminta kepada para wajib pajak yang berdomisili dan berkegiatan di Tarakan agar memastikan NPWP masing-masing wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, “ini dimaksudkan agar kita dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

“Saya mengimbau agar pemenuhan kewajiban melalui pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak, baik oleh ASN maupun warga masyarakat dapat dilakukan sedini mungkin,” ajak Wali Kota.

Dari data yang diperoleh, jumlah pajak pusat yang dihimpun di wilayah kerja KPP Pratama Kota Tarakan sejumlah 466 miliar rupiah dan 69,21 persennya disumbang oleh wajib pajak Kota Tarakan yang bersumber dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PBB pusat, dan Bea Materai . Untuk SPT tahunan sendiri, tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di Kota Tarakan sebesar 95,5 persen.

Pekan Panutan dan Asistensi SPT Pajak ini diikuti oleh  Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Wali Kota dan Wawali juga sekaligus menyampaikan laporan pajak pribadinya melalui e-filling sebagai contoh bagi jajaran Pemkot dan masyarakat Kota Tarakan pada umumnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories