HK News

Foto

Pencabutan hak Pilih Eks HTI, Wajar kah?

TARAKAN - Meski organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sejak lama dilarang beraktivitas, namun kenyataannya bayang-bayang HTI masih terasa menghantui aktivitas berbangsa Indonesia. Sehingga, pemerintah mengeluarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berisi dilarang Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpartisipasi dalam pemilu baik sebagai pemilih maupun hak untuk dipilih.

Lantas dikeluarkan undang-undang tersebut melahirkan pro dan kontra di masyarakat. Meski sebagian menganggap hal tersebut melanggar hak asasi sebagai warga negara, namun tak sedikit pula mendukung upaya tersebut.

Menanggapi hal itu,  Pengamat Hukum dari Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan Dr Yasser Arafat S.H, M.H mengungkapkan, pembatasan hak yang dilakukan pemerintah kepada eks HTI merupakan hal yang wajar. Ia berpandangan, negara dapat melakukan pembatasan hak warga dalam faktor tertentu.

"Secara perspektif HAM, kalau bicara HAM itu ada 2 macam, ada hak yang bisa dikurangi atau dibatasi negara dan hak yang tidak bisa dibatasi. Kalau hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak berpikir dan hak yang bisa dibatasi adalah hak berserikat atau berkumpul kalau dianggap memiliki ancaman tertentu,"tanggapnya, (31/1).

Dalam kondisi mempertahankan ideologi, negara sikap tertentu terhadap kelompok atau individu yang dianggap mengancam kedaulatan dan ideologi pancasila.

"Jadi tidak semua hak yang tidak dibatasi, kalau tidak dibatasi semua orang bisa berperilaku sesuai keinginannya sendiri. Artinya jika ada sesuatu yang dianggap bertentangan dengan tujuan negara, maka bisa saja negara melakukan pembatasan,"jelasnya.

Akan tetapi, ia menuturkan namun pembatasan hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang berhubungan dapat mengubah ideologi namun tidak pada hak-hak lainnya.

"Dalam hal ideologi, maka hal-hal tertentu saja bisa dilarang. Kalau untuk hak lain misalnya berbelanja atau membuat usaha tidak ada kaitannya dengan ideologi. Dalam konteks ideologi negara bisa saja membatasi kelompok menggunakan suara, seperti contohnya TNI-Polri. Mereka tidak bisa menggunakan hak suara, padahal di UUD sudah jelas semua memiliki hak memilih atau dipilih,"jelasnya.

Ia melanjutkan jika kejadian tersebut sebelumnya telah, terjadi sejak masa Orba. Di mana keturunan eks PKI mengalami pembatasan Hak dan tidak dapat menggunakan beberapa haknya sebagai warga negara.

"Ini bukan kejadian pertama kalinya. Kalau tidak salah, dulu Eks PKI dan keturunannya juga dilarang berpartisipasi dalam pemilu. Sekarang HTI dilarang berpartisipasi dalam pemilu saya pikir wajar saja. Karena, ideologi yang dibawanya adalah ideologi khilafah yang berniat menganti ideologi yang sudah ada,"terangnya.

Menurutnya, sejauh ini HTI memiliki ideologi cukup kental yang bersebrangan dengan pancasila. Sehingga jika tidak adanya ketegasan pemerintah maka hal tersebut dapat menjadikan HTI gerakan yang semakin besar dan berbahaya.

"Yang tidak bisa dipungkiri HTI adalah mereka punya tujuan merongrong-rong ideologi pancasila. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam hal ini,"tandasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories