HK News

Foto

Berstatus DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu, Demokrat Akan Pecat Oknum Anggota DPRD KTT Ini

TANA TIDUNG - Hebohnya pemberitaan beberapa waktu lalu terhadap ditemukannya paket sabu asal Malaysia yang dikirim atas nama salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) berinisial R hingga saat ini masih hangat diperbincangkan.

Diketahui, R merupakan salah satu pejabat dari partai Demokrat. Saat dikonfirmasi, Sekertaris DPD Demokrat Kaltara Mudain S.T menuturkan, jika pelanggaran yang dilakukan R merupakan jenis pelanggaran fatal sesuai yang tercantum di dalam ADRT partai Demokrat. Sehingga menurutnya, kemungkinan besar Demokrat akan mengeluarkan surat pemecatan kepada R.

"Pertama, ada 3 hal.yang menjadi pelanggaran fatal bagi seluruh kader partai Demokrat Se-Indonesia, untuk bisa diberikan sanksi dalam waktu cepat, kalau dia melanggar 3 hal. Pertama, adalah korupsi, kedua masalah ilegal loging, ketiga permasalahan Narkotika,"ujarnya, kemarin (20/1).

Ia menjelaskan, partai tidak akan memberi toleransi terhadap 3 jenis pelanggaran khusus, diantaranya korupsi, Ilegal loging dan narkotika. Sehingga kepada kader yang tersangkut pada 3 jenis pelanggaran tersebut dipastikan diberhentikan secara tidak hormat.

"3 jenis pelanggaran ini tidak akan diberi toleransi bagi kader yang melanggarnya. Apabila terbukti maka R ini akan segera di proses pemecatannya. Sampai saat ini, kami masih menunggu surat keputusan dari pengadilan. Apabila sudah ada SK secara resmi, maka proses untuk melakukan PAW akan kami lakukan,"terangnya.

Lanjutnya, sejauh ini Badan Kehormatan DPRD KTT sudah melayangkan surat resmi kepada Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat KTT untuk menindaklanjuti pelanggaran kadernya. Sehingga kemungkinan besar DPC Demokrat KTT akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Dan sampai saat ini, dari badan kehormatan DPRD KTT, sudah melayangkan surat secara resmi ke DPC Demokrat Tanah Tidung. Dalam mengisi kekosongan, berdasarkan hasil temuan secara administratif, di kepolisian, bahwa saudara R dalam status DPO. Surat itu berisikan, dalam mengisi surat kekosongan DPRD KTT, dan berdasarkan hasil laporan secara tertulis, dinyatakan saudara R ini sebagai DPO,"tuturnya.

"Surat itu kami sudah tembuskan ke DPP. Sehingga saat ini tinggal menunggu keputusan DPP.  Kalau sudah ada surat keputusan DPP, maka surat ini akan kami teruskan ke DPRD Tana Tidung untuk secepatnya diproses,"sambungnya.

Dijelaskannya, sesuai undang-undang KPU, seorang yang tersandung masalah berat dapat dilakukan PAW dengan kader lainnya. Sehingga ia berharap kasus ini segera diselesaikan.

"Kan berdasarkan undang-undang KPU sudah jelas, yang bersalah akan di PAW dengan suara terbanyak berikutnya. Kecuali ada permasalahan lain di internal Demokrat KTT dan sampai saat saya pikir tidak ada masalah,"pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories