HK News

Foto

Kepala Desa Long Loreh Dukung Masyarakat Untuk Bisa Kelola Tambang Rakyat

MALINAU – Gerakan moral rakyat Malinau Selatan yang dianggap berdasarkan aspirasi masyarakat Desa Long Loreh Kabupaten Malinau, Kecamatan Malinau Selatan, berinisiatif untuk menggandeng Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) untuk membentuk wadah koperasi tambang rakyat Desa Loreh yaitu Koperasi Produsen Benuang Bara Loreh Masela.

Salah satu tokoh Masyarakat Desa Loreh Firi, ST, mengatakan kondisi yang dialami oleh masyarakat desa Loreh sangat berbanding terbalik dengan apa yang dihasilkan oleh perusahaan tambang yang selama ini beroperasi di wilayah sekitaran desa Loreh.
Sehingga ia pun berkeinginan kalau masyarakat desa Loreh bisa untuk mengelolah tambang sendiri yaitu tambang rakyat.

“Selama 25 tahun perusahaan tambang ada di wilayah ini, kita sama sekali tidak mendapatkan manfaat yang signifikan,” kata Firi,ST.

“Liat pembangunan kita ekonomi kita seperti apa. Makanya kita ingin bisa berdiri sendiri karena besarnya potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di desa Long Loreh ini, seyogyanya juga harus bisa dikelola sendiri oleh masyarakat,” ungkapnya.

Firi,ST  pun turut menyinggung, mengenai bantuan-bantuan dari perusahaan tambang berbentuk CSR yang selama ini tidak sesuai, dengan produksi batubara oleh perusahaan dan banyak dampak negatif terhadap lingkungan akibat tidak dilakukannya kaidah pertambangan yang baik oleh perusahaan tambang di Malinau Selatan.

“Kita dapat CSR tapi ukurannya kecil, tapi dampaknya apa? ekonomi kita gak maju, dan pembangunan juga begitu-begitu saja. Tapi debu dan penyakitnya kita dapatkan tiap hari,” ujarnya.

Tak lupa, Firi pun membeberkan untuk masyarakat agar tidak takut dengan berdirinya koperasi tambang rakyat Desa Loreh. Menurutnya koperasi yang sudah terbentuk ini memiliki  payung hukum yaitu pasal 24 UU no 4 tahun 2009 maupun UU perubahan No 3 Tahun 2020, untuk melindungi dan membina masyarakat yang nantinya tergabung dalam koperasi tambang rakyat. Agar masyarakat tidak melanggar hukum saat mengelola tambang rakyat.

“Kita mandiri bukan berarti melanggar aturan. Kita akan bergerak dengan aturan, kalau tidak sesuai aturan tidak mungkin koperasi ini ada dan tidak mungkin juga kita mencelakakan masyarakat kita,” jelasnya. 

Disisi lain kepala desa Long Loreh Mina Lawai menjelaskan, mengenai dampak-dampak adanya perusahaan tambang yang selama ini lebih banyak dampak buruknya, dari pada dampak baiknya.
Sehingga ia pun sangat mendukung mengenai pembentukan tambang rakyat desa Loreh.

“Selama ini hanya debu yang banyak kita makan dari perusahaan. Sehingga saya sangat mendukung rencana ini dan kalau perlu desa-desa lain juga bisa ikut nantinya,” tutupnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories