HK News

Foto

Penuhi Persyaratan Ekspor India, Karantina Pertanian Tarakan Awasi Fumigasi

TARAKAN - Karantina Pertanian Tarakan kembali melakukan pengawasan fumigasi terhadap kayu olahan ekspor tujuan ke India, Minggu (20/9).

Sebanyak 76,21 m³ kayu olahan dengan nilai ekonomis Rp 690 juta  dilakukan perlakuan fumigasi. Pelaksanaan fumigasi menggunakan fumigan metil bromida (CH3Br) oleh pihak ketiga di bawah pengawasan pejabat Karantina Pertanian Tarakan.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga," ujar drh. Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Tarakan. 

Dalam hal teknis, Karsono selaku pejabat karantina tumbuhan menjelaskan bahwa perlakuan fumigasi ini menggunakan dosis sesuai dengan standard operating procedure (SOP) sehingga dapat mematikan serangga hidup yang kemungkinan terdapat pada kayu.

"India mempersyaratkan perlakuan fumigasi untuk pemasukan kayu olahan ke negaranya. Tujuan perlakukan tersebut guna mengeradikasi serangga hidup," imbuh Drh. Alfaraby. 

Selain kayu olahan tujuan India, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan juga melaksankan pemeriksaan fisik karantina terhadap 87,29 m³ kayu olahan tujuan Amerika dengan nilai ekonomis Rp 690 juta.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories