HK News

Foto

Jelang Pilkada, Disdukcapil Akan Melakukan Perekaman Biometrik ke Lapas Tarakan

TARAKAN - Disdukcapil Tarakan akan memperjelas temuan Bawaslu 753 warga Lapas Kelas II A Tarakan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Dikatakan Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah, kepemilikan NIK semestinya sudah dimiliki masing-masing orang ketika masih kecil didaftarkan orang tuanya. Namun, untuk di Lapas Tarakan pihak Dukcapil akan turun melakukan perekaman biometrik. 

"Kepemilikan NIK itu pada saat dia datang ke Dukcapil datang membawa data anaknya yang masih bayi bisa saja mempunyai NIK, pada saat lahir bisa saja tidak mesti berumur 17 tahun. Pertanyaannya apakah memiliki KTP di sana, kalau belum kita akan rekam, kita kembali merekam data biometrik penduduk yang ada di lapas," ungkapnya belum lama ini. 

Jika dilakukan perekam biometrik akan akan terdeteksi bagi yang sudah memiliki NIK atau tidak. Jika warga lapas itu sudah memenuhi syarat umur 17 tahun dan datanya tunggal tidak terdapat duplikat di daerah lain maka Dukcapil dapat mencetakkan KTP elektroniknya. 

"Pengalaman kami ada di daerah lain jadi duplikat jadinya tidak bisa diproses, kalau pilih pindah ke Tarakan baru bisa diproses. Kalau memang dia pindah domisili kita tarik datanya, ada percetakan kami diluar domisili seperti luar Tarakan, selama dia sudah rekam biometriknya tidak ada ganda, bisa kita proses," jelas Hamsyah. 

Ia menegaskan KTP dengan nomor bukan 16 digit, maka bukan produk Disdukcapil. "Itu bukan produk Dukcapil, karena regulasinya berdasarkan PP nomor 112 diluar KTP elektronik tidak berlaku lagi, kalau masih ada diluar 16 digit bukan produk Dukcapil," ujarnya. 

Hamsyah mengimbau kepada masyarakat yang mengaku dirinya warga Tarakan silahkan datang ke Dukcapil agar dicek datanya. 

"Ini pernah terjadi ternyata datanya ada di daerah lain, yang banyak itu ada di NTT, Sulawesi dan daerah Jawa Timur, kadang mereka pindah tidak mengurus data kependudukan, bukan kayak dulu sekarang ada duplikat record," lanjutnya. 

Hamsyah menambahkan surat keterangan (Suket) tidak berlaku lagi. Bila ada yang masih menggunakan sukat dapat mencetak KTPnya di Disdukcapil Tarakan.(HK)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories