HK News

Foto

IS Diduga Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara Melakukan Pencemaran Nama Baik Pejabat

TANJUNG SELOR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara menetapkan IS (45) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pejabat tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Bahkan, surat penetapan tersangka IS tersebar luas di media sosial (Medsos) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. 

Di dalam surat tertanggal 8 September 2020 ini, IS ditetapkan sebagai tersangka di hari tersebut. 

Dijelaskan di dalam surat penetapan status saksi kepada status tersangka karena penyidik Ditreskrimsus meyakini perbuatan IS telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. 

IS diduga melakukan tindak pidana seperti yang termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Dan atau pasal 310 ayat (1) KUHP atau pasal 311 ayat 1 KUHP yang terjadi pada Rabu, 27 Februari 2019 di Tarakan Provinsi Kaltara. 

Pjs Kabid Humas Polda Kaltara membenarkan perihal kebenaran surat yang tersebar di medsos tersebut. "Iya benar (penetapan tersangka IS)," singkat AKBP Budi Rachmat, Jumat, 11 September 2020.(HK

 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories