HK News

Foto

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Belum Intens, Pengawasan Coklit Pastikan Hak Pilih Terpenuhi

TARAKAN - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Suryani mengakui saat ini belum banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kaltara yang masuk ke Bawaslu.

Hal itu menurutnya, karena tahapan pilkada masih pada tahap coklit yang terakhir dilaksanakan KPU dan belum memasuki tahap pendaftaran dan kampanye calon. 

Bahkan, dikatakan Suryani, Bawaslu Kaltara ada temuan ketika dilaksanakan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 15 Juli-13 Agustus lalu. 

"Laporan masyarakat belum intens justru dari temuan-temuan kita. Semangat Bawaslu dalam pengawasan coklit itu memastikan hak pilih masyarakat itu terpenuhi, tapi temuan ini bukan pelanggaran tapi lebih kepada prosedur, tindakan, keputusan PPDP di lapangan," jelasnya. 

"Banyak faktor seperti tidak paham, tidak berkoordinasi dengan PPS. Kita memberikan rekomendasi jajaran PPK untuk segera diperbaiki agar hak pilih masyarakat semuanya terpenuhi," lanjut Suryani. 

Lebih jauh disampaikan Suryani, saat ini Bawaslu Kaltara masih pada tahap menganalisa masyarakat di perbatasan. Warga negara Indonesia tedaftar sebagai pemilih di KPU tapi tidak ditemukan orangnya.

"Mereka adalah pekerja di seberang (TKI di Malaysia). Kita diproses analisa apakah itu warga kita atau bukan warga kita, kalau dia warga kita maka hak suaranya harus dipenuhi," tegas Suryani kepada hariankaltara.com.

Ditambahkan Suryani, pengawasan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu serentak 2020 ini, Bawaslu tidak
menunggu laporan. Sumber pelanggaran berupa laporan dan temuan hasil pengawasan di lapangan. 

"Semua boleh melapor, bahkan calon. Berbeda lagi masuk tahapan penetapan calon dan kampanye, pasti banyak sekali laporan maupun temuan," ujarnya. 

Kemudian maraknya pendistribusian bansos dikaitkan dengan kewenangan kepala daerah yang kembali sebagai petahana, kata Suryani, kalau dilihat secara terbuka Presiden beserta jajaran kementerian konsentrasi pada penyaluran bantuan langsung ke masyarakat. 

Tapi wajar di dalam era kontestasi kalau di masyarakat ada yang menduga terdapat pelanggaran. Namun tidak serta merta dikatakan itu pelanggaran, ada kajian yang harus Bawaslu kerjakan. 

"Ini harus dipahami masyarakat, bahkan sebagian besar masyarakat juga merasakan bantuan dan bansos memang dibutuhkan. Tapi kalau masyarakat yakin merasa ada pelanggaran silahkan laporkan, kita menerima," terangnya. 

Adapun output dari sebuah laporan atau temuan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu, sanksi dari objek pelanggaran tersebut sudah diatur di dalam undang-undang pemilu. 

"Kewenangan memutuskan perkara itu hakim, peran Bawaslu itu hanya pada prosesnya saja, meskipun dalam prosesnya di kami bertiga kepolisian dan kejaksaan tetap hakim yang memutuskan. Dalam UU nomor 10 tahun 2016 jelas objek pelanggaran dan sanksinya, pidana dan denda atau hanya pidana," tutupnya.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories