HK News

Foto

Ditpolairud Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Speedboat dan Mesin 40 PK, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Tambak

TARAKAN - Ditpolairud Polda Kalimantan Utara berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan TPI, Tarakan Utara, Kota Tarakan, Jumat dinihari, 21 Agustus 2020.

Pelaku membawa satu unit speedboat dan mesin milik korban Ibrahim tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sabtu pagi, 22 Agustus 2020, korban pun melaporkan peristiwa itu ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara.

"TKP pencurian di perairan TPI, tempat tambat speedboat lokasi di Tarakan Utara, Kota Tarakan," ungkap Wadir Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Erick Hermawan, S.Ik, MH, Selasa, 25 Agustus 2020.

Usai menerima laporan personel Ditpolairud melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku atas nama MJ (23) di rumahnya di Juata Laut, Minggu, pukul 23.00 Wita. Sementara, satu pelaku lainnya RS masih dalam pengejaran alias DPO.

"Kita melalukan pengejaran kita mendapatkan pelaku beserta barang bukti satu unit speedboat berwarna hitam dan mesin 40 PK dan 4 kunci pas," jelasnya.

"Mereka ini mendorong speedboat sampai agak jauh mereka menyalakan mesin dan mereka jalan. Barang bukti hasil kejahatan ditaruh di lokasi tambak RS yang DPO ini di Sungai Latip, KTT," lanjutnya.

Saat pengungkapan barang bukti, mesin sudah diangkat pelaku ke dalam sebuah pondok tambak dipisahkan dari bodi speedboat. Pengakuan MJ kepada penyidik, ia berencana menjual hasil curiannya untuk biaya kembali ke kampung halaman di Sulawesi Selatan. 

"Kita sudah dapat melakukan penangkapan satu tersangka dan satu tersangka lainnya dalam pengejaran. Alasannya ingin menjual dan punya uang dan minta kembali ke rumahnya di Sulsel. Kerugian materi korban sekitar Rp 50 juta," kata Erick.

Semua barang yang diambil pelaku milik korban Ibrahim sudah kembali dan belum ada yang sempat dijual MJ. Peran kedua pelaku pun sama.

"Mereka bersama-sama, satu mendorong dan satu mengarahkan taruh dimana, belum sempat dijual. Mereka simpan barang bukti di Sungai Latip, ada pondoknya di sana, Kabupaten Tana Tidung," jelasnya.

Akibat perbuatannya MJ disangka melanggar Pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHP ancaman di atas 7 tahun. "Tersangka sudah kita lakukan penahanan," tutup Erick.(hk9) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories