HK News

Foto

9 Bungkus Sabu Seberat 450 Gram Tertahan di Cargo Bandara Tarakan

TARAKAN - Narkotika jenis sabu seberat 450 gram gagal terbang lewat cargo Bandara Internasional Juwata Tarakan, Senin, 3 Agustus 2020.

Petugas cargo berhasil mengendus barang terlarang yang terbagi ke dalam 9 bungkus plastik.

Sabu ini akan dikirimkan ke Wajo, Sulawesi Selatan lewat jasa ekspedisi yang beroperasi di Tarakan.

450 gram sabu ini terkemas dalam bungkusan dan disembunyikan di dalam speaker. Petugas cargo mengetahui adanya sabu setelah benda ini melewati alat pemeriksaan x-ray.

Karena bukan wewenang petugas cargo, akhirnya mereka menghubungi BNN Provinsi Kaltara dan Satreskoba Polres Tarakan untuk menangani temuan sabu tersebut.

Pengembangan kasus oleh Satreskoba Polres Tarakan, selang 3 hari sejak temuan sabu ini, sebanyak 3 orang diamankan pada 6 Agustus 2020 di Tarakan.

"Ketiga pelaku berinisial SP, MYS dan AS,"ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reskoba, AKP Sudaryanto hari ini.

Kronologis pengungkapan ketiga pelaku peredaran sabu 450 gram tersebut, bermula SP diamankan di hotel jalan Sulawesi. Penggeledahan SP aparat mendapatkan sabu 2,8 gram.

Pengembangan kasus dari SP, polisi membekuk MYS di Kelurahan Kampung Satu. Kemudian pelaku ketiga AS di Selumit Pantai.

“AS digeledah ditemukan 10,18 gram sabu, kemudian MYS dan AS langsung dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sudaryanto.

Pemeriksaan polisi kepada ketiga pelaku, mereka mengakui terlibat dalam peredaran sabu melalui cargo bandara seberat 450 gram. "Rencana sabu mau dikirim ke Kabupaten Wajo," imbuhnya.

Ditambahkan Sudaryanto, kalau sabu ini milik AS. Pelaku MYS yang mengantarkan sabu ke jasa ekspedisi setelah mereka bertiga membungkusnya di Kampung Satu.

MYS adalah warga luar Tarakan yang bertugas dan sebagai perantara ke pemesan sabu.

Pelaku AS disangkakan melanggar  pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Pelaku SP dan MYS pun sama dengan pasal di atas,hanya ayatnya saja dikenakan ayat 1.(hk3)
 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories