HK News

Foto

BNN Kaltara Belum Cukup Bukti Jerat Warga Binaan Lapas Soal Peredaran Sabu 3 Kg

hariankaltara.com, TARAKAN - Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Utara telah memeriksa Hendro, warga binaan Lapas Tarakan terkait dugaannya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu 3 kg yang diungkap BNN Kaltara di jalan Cendrawasih pada 12 Juli 2020.

"Berhenti dia dia (oknum polisi, ALX) dia tidak sebutkan. Kita tidak bisa membuktikan begitu saja tanpa bukti yang lengkap, yang penting kita punya data dan informasi tiap harinya, tiba waktunya yang bermain itu terjangkau dengan hukum," tegas Kepala BNN Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak.

Dalam pemeriksaan Hendro, dia tidak mengakui kepemilikan sabu 3 kg yang diamankan dari indekos HR di jalan Cendrawasih. Namun, keterangan ALX sebelumnya yang menyuruhnya bawa sabu 3 kg adalah Hendro warga binaan Lapas Tarakan.

"Namanya pelaku kejahatan seperti itu, kalau kita tidak punya bukti lengkap ke dia (tidak mau ngaku)," kata Henry.

Kepala Bidang Berantas BNN Kaltara, AKBP Deden Andriana SH menambahkan, awal mula kasus ini adanya laporan sabu datang dari jalur laut. BNN Kaltara keterbatasan armada laut sehingga berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan profiling di laut dari hingga larut malam.

"Ini awalnya dari masyarakat karena tidak punya armada laut kami berkoordinasi dengan bea cukai, kami profiling sampai malam tidak ada hasil. Ternyata barang sudah dikemas juga, rencananya akan dikendalikan lagi oleh warga binaan Lapas Tarakan," ujar Deden.

Nama Hendro muncul, kata Deden, berdasarkan pengakuan kedua tersangka HD dan ALX kalau sabu dikendalikan warga binaan.

"Semua dikendalikan warga binaan, ini masih kami dalami. Dia (Hendro) ini resedivis pasti dia punya trik untuk bisa lolos, kami betul-betul mempelajari bagaimana orang ini masuk ke dalam jaringan ini," jelas Deden.

Sementara saat ditanya cara pegendali sabu berkomunikasi dengan HD dan ALX, mereka memanfaatkan media sosial jenis messanger. Bahkan, percakapan antar pelaku sudah terhapus.

"Dia pakai messager, jadi semuanya hilang. ALX sama juga pakai mesangger dengan HN, kami buka hp HN semuanya dihapus semua, untung kami sudah dokumentasikan dulu," terangnya.

HD dan ALX diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009. Maksimal ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories