HK News

Foto

Bikin Malu! Oknum PNS Dinas Perhubungan Diduga Terlibat Peredaran Sabu 950 Gram

hariankaltara.com, TARAKAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan ini benar-benar bikin malu. Bukannya fokus menjadi abdi negara, malah terlibat bisnis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu diamankan polisi sekitar Rp 950 gram.

Berawal Senin, 22 Juni 2020, di penginapan Sri Restu jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Nunukan berinisial W ini dicurigai petugas sedang membawa barang haram itu di penginapan Sri Restu. Informasi masyarakat pun mengatakan demikian.

Setalah aparat kepolisian berpakaian sipil melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, akhirnya merangsek masuk ke kamar penginapan yang dihuni W sekira pukul 21.30 wita. Kedatangan polisi tentu tidak menguntungkan bagi W.

"Setibanya anggota di penginapan langsung melakukan pengamanan terhadap satu orang, dia adalah W. W di geledah badan, maka saat itu ditemukan satu bungkus plastik putih transparan yang diduga isinya sabu," jelas Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, S.Ik, Selasa, 30 Juni 2020.

Lanjut Saiful, hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka W, ia diperintahkan oleh rekannya B mengambil sabu di kamar nomor 11 penginapan Sri Restu. Sabu 950 gram dari kamar penginapan akan diserahkan lagi kepada B yang sedang menunggu di dalam mobil terparkir di pinggir jalan.

Diduga operasi polisi ini bocor duluan, B mencoba melarikan diri dengan memacu mobilnya menuju Kampung Mamolo. Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. B dibekuk aparat kepolisian di Kampung Mamolo.

"W ini baru pertama kali disuruh oleh B mengambil sabu. Ia sebelumnya tidak ada dijanjikan kalau diberikan upah karena dia tidak tahu akan disuruh mengambil sabu," ujar Kapolres.

Kini, W dan B telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan kepolisian. Keduanya terancam melanggar  Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan.(hk4)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories