HK News

Foto

Bukan Pungli, Dinkes Bulungan Setor Uang Rapid Test Rp 22 Juta ke Kas Negara Bukan ke Masyarakat

TANJUNG SELOR - Kabar Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bulungan mengembalikan uang rapid test Rp 20 juta kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 karena diduga tanpa landasan aturan diklarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Imam Sujono.

Menurut Imam, pertama-tama dia luruskan jumlah uang tersebut adalah Rp 22 juta bukan Rp 20 juta. Kemudian, uang itu bukan dikembalikan kepada masyarakat yang melaksanakan rapid test melainkan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan lain-lain.

"Untuk pengembalian uang rapid yang sempat kita lakukan satu hari sesuai edaran Bupati Bulungan yabg pertama, yang benar bukan 20 juta tapi 22 juta," kata Imam.

Dikatakan Imam, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan telah menyetorkan uang Rp 22 juta ini ke kas negara dengan rekening pendapatan lain-lain. Ia juga benarkan uang ini sempat ditahan sementara waktu sambil menunggu rekening yang tepat untuk penyetoran ke kas negara.

"Kami setorkan ke kas negara pada rek pendapatan lain lain dan sudah kami konsultasikan serta di tembuskan ke Inspektorat Wilayah (Itwil) Kab. Bulungan," jelas Imam.

Lebih jauh dikatakan Imam, dana Rp 22 juta tersebut masih utuh, tidak digunakan untuk pembelian rapid dan bahan habis pakai. Hal itu dilakukan gugus tugas, menurut Imam, karena adanya himbauan dari Ombudsman RI, Kejaksaan Bulungan sebagai pendamping Gugus tugas Kabupaten Bulungan dan menindak lanjuti surat imbauan Gubernur Kaltara.

"Dana itu seluruhnya utuh 22 juta tanpa kami potong sedikitpun untuk pembelian rapid dan bahan habis pakai maupun jasa medis," ucapnya.

"Tidak ada uang (rapid test) yang di kembalikan ke masyarakat, Rp 22 juta semua dikembalikan ke kas negara semua. Tidak ada yang menahan, kita kembalikan saat ini karena mencari rek yang pas untuk tempat transfer penyetoran ke kas negara," lanjut Imam.

Sementara dugaan biaya rapid test Rp 1 juta kala itu diduga bisa dikategorikan pungli karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas, kata Imam, Sebenarnya Rp 1 juta itu bukan pungli. Ia memaparkan alasan tarif rapid test Rp 1 juta.

"Pertama dasar hukumnya edaran Bupati, yang ke dua saat itu bahan rapid memang pas mahal mahalnya, Rp 550.000, baju caver all mahal, bahan habis pakai juga langka dan mahal, sementara rapid bantuan dari pusat itu peruntukannya untuk kasus PDP, ODP, OTG," urai Imam.

"Bukan untuk ngerapid orang yang permohonan perseorangan ingin bepergian atas permintaan sendiri ini malah salah kalau digratiskan," tutupnya.

Penulis: hk9-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories