HK News

Foto

BNN Kaltara dan Tarakan Larutkan Barbuk Narkotika 2 Kg

TARAKAN - Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada 9 Mei dan 3 Juni 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan BNNK Tarakan secara bersamaan memusnahkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 2 kg di BNNP Kaltara, Kamis 18 Juni 2020.

Kasus yang diungkap BNNP Kaltara pada 9 Mei 2020 melibatkan dua pria berinisial A dan H dengan barang bukti sabu 1,97 kg dan satu tersangka hasil pengungkapan BNNK Tarakan pada 3 Juni 2020 yakni SU (29), perempuan dengan barang bukti sabu seberat 25,23 gram.

Sebelum barang bukti sabu dilarutkan ke dalam air terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh petugas kesehatan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan. Hasilnya sampel yang diuji semuanya positif mengandung metafetamin.

Ketiga tersangka ikut menyaksikan sabu dari perkara mereka dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset kamar kecil.

"Dua tersangka ditangani BNNP dan satu tersangka perempuan dari BNNK, sebagian barang bukti disisihkan barang bukti dan sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ungkap Kepala Kantor BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak.

Menurutnya, pengembangan kasus tetap diupayakan. Pengembangan kasus, kata Henry, tidak seperti pengungkapan kasus karena pengembangan jauh lebih sulit.

"Kejahatan narkoba dia tidak berdiri sendiri pasti ada orang lain, ada yang mengaturnya, tidak semudah membalik telapak tangan dalam pengembangannya, karena sindikat narkoba dengan jaringan terputus," jelas mantan pejabat di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri tersebut.(*/hk9-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories