HK News

Foto

Lempar Barang Bukti, Warga Gajah Mada Ini Apes Ditangkap Intel Brimob

TARAKAN - Satuan Intel Brimob Polda Kaltara menciduk HD alias HN (32) karena kedapatan membawa barang terlarang diduga sabu seberat 47,64 gram di jalan Cendana Lingkas Ujung, Sabtu lalu, 13 Juni 2020.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reskoba, AKP Sudaryanto merilis, personel intel Brimob mendapati informasi akan ada transaksi sabu. Aparat melakukan rangkaian penyelidikan dengan membuntuti HD.

"Ada orang mencurigakan gerak geriknya, didekati dan diamankan, pelaku ini terlihat membuang sesuatu tak jauh dari motornya," jelas Sudaryanto.

Benda yang dibuang HD ini rupanya plastik hitam berisikan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu yang terbaik dalam dua bungkus. 1 bungkus bentuk bal berisi sabu 47,7 gram dan 1 lainnya seberat 0,57 gram.

Barang bukti pendukung dalam perkara ini Hp Oppo, sepeda motor,  dan uang tunai Rp 250 ribu.

"Informasinya HD setelah dilakukan penyelidikan habis ambil barang akan dijual ke orang lain," imbuh mantan Kapolsek Tarakan Utara tersebut. 

HD diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.(*hk3-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories