HK News

Foto

Tahapan Pilgub Kaltara Sudah Dimulai, Ini Urutannya!

TANJUNG SELOR - Tahapan Pilgub di Kaltara oleh KPU Provinsi sudah dimulai hari ini, 15 Juni 2020. Tahapan pertama yakni pengaktifan dan pelantikan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masa mengabdi hingga 31 Januari 2021.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 telah diterbitkan KPU RI.

"Jadi, untuk yang belum dilantik maka hari ini paling lambat pelantikannya dan mulai diaktifkan. Semua KPU kabupaten kota se Kaltara hari ini sudah melaksanakan pelantikan," jelas Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami.

Lanjut Suryanata, dalam surat 441 yang dikeluarkan KPU RI disampaikan mekanisme untuk melakukan pelantikan dengan beberapa pola pelantikan, bisa dengan tatap muka dan secara virtual.

Pelantikan secara tatap muka dapat dilaksanakan oleh Ketua atau anggota komisioner, tapi jika tidak bisa dapat direkomendasikan kepada Ketua PPK untuk melantik PPS di wilayahnya.

"Kalau tidak bisa juga maka cukup diberikan dan diserahkan dokumen SK pengangkatan dan pelantikannya. Semua sah tapi harus menandatangani pakta integritas lalu diserahkan ke KPU," kata Suryanata.

Bulan Juni hingga hari pemungutan suara diperkirakan KPU Provinsi Kaltara akan sibuk seperti penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten kota dan penyampaian ke kepada PPS tanggal 15 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020.

Pembentukan PPDP 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi ke KPU kabupaten kota 22 Juni hingga 24 Juni 2020. Kemudian penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dari KPU kabupaten kota ke PPS dari 24 Juni akhir 29 Juni 2020.

Selanjutnya, verifikasi faktual di tingkat kelurahan atau desa selama 14 hari sejak dokumen diterima PPS mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pedoman KPU untuk semua tahapan. Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020. Lalu Pendaftaran pasangan calon tanggal 4 September hingga 6 September 2020 dan langsung melaksanakan verifikasi syarat pencalonan.

"Dari seluruh proses itu maka tetap menjalankan protokol kesehatan, penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak dan pemeriksaan suhu tetap dilakukan," tutur Suryanata.(*/hk1-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories