HK News

Foto

PLN Tarakan Angkat Bicara Soal Lonjakan Tagihan Rekening Listrik Warga

TARAKAN - PLN UP3 Tarakan pada Jumat, 12 Juni 2020 kami menerima Surat dari Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, dan sudah kami balas pada Jumat 12 Juni 2020 menanggapi Surat FKKRT Nomor 07/FKKRT/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Pengaduan Tentang Kenaikan Tarif Listrik, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap hal kenaikan tagihan listrik tersebut, Kami memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamannya.

2. Kami sampaikan bahwa tidak adanya kenaikan tarif sejak tahun 2017 dan tidak melakukan subsidi silang, serta Tarif listrik ditetapkan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.

3. Kenaikan pembayaran listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB  dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter pada bulan Maret 2020 karena untuk mengurangi dampak COVID-19 sesuai prosedur dari PLN Pusat, sehingga dilakukan rata-rata penggunaan untuk 3 bulan terakhir (Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020). Pada saat PSBB juga bertepatan dengan bulan Ramadhan 1441 H.

4. Pada bulan April dan Mei 2020 pencatatan meter ke pelanggan sudah dicatat kembali.

5. Semua pemakaian listrik akan tercatat pemakaian berdasarkan stand kWhmeter di pelanggan, sehingga apabila pembayaran bulan April mengalami kurang tagih, maka kekurangan pembayarannya ditambahkan pada rekening di bulan Mei.

6. Komunikasi sudah dijalankan di PLN UP3 Tarakan berupa Posko Pengaduan Nasional, Posko Lokal, WhatsApp, Media Elektronik maupun telpon terpusat PLN 123 dan Kontak lokal.

7. Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tarakan dengan PLN sudah dilakukan dengan DPRD Tarakan Komisi 2 tentang kenaikan tarif tenaga listrik pada Kamis 3 Juni 2020.

8. Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan penjelasan terkait dengan kenaikan tagihan rekening listrik, apabila yang bersangkutan berkeinginan untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana disebutkan pada surat, kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengatur waktu dan undangan pertemuan tersebut. 

9. Sehubungan dengan masih diterapkannya PSBB di Kota Tarakan sampai dengan 20 Juni 2020, maka untuk penjelasan atau pertemuan yang diinginkan disarankan menggunakan Zoom Meeting/Virtual Meeting, jika apabila tetap dilakukan dengan tatap muka tetap mengacu kepada Protokol Kesehatan dan Physical Distancing/Jaga Jarak.(hk3/red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories