HK News

Foto

Begini Aturan KPU Soal Penyandang Disabilitas

HARIANKALTARA.COM — Banyak warga yang bertanya-tanya terkait dengan aturan hak pilih pada orang yang menderita gangguan jiwa/ingatan.

Dijelaskan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, adanya rujukan yang bisa dijadikan dasar aturan tersebut adalah Pasal 57 ayat (3) huruf a, UU No. 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, WNI harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya; dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bebernya melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya, terhadap aturan pada point 1, terdapat gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, yang gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015, di mana amar putusannya adalah Pasal 57 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatannya. 

Hal tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.

Sedangkan di Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden atau Wapres, sebagai calon anggota DPD dan sebagai Penyelenggara Pemilu. 

Sementara untuk di Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Hak Memilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. WNI tersebut harus sudah didaftar 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Sedangkan WNI yang telah dicabut hak poitiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak pilih. Sedangkan sesuai pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018m Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pemilih harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

“Maka dapat ditarik simpulan bahwa, orang dengan dengan gangguan jiwa atau ingatan, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan didaftar oleh penyelenggara pemilu sebagai pemilih, kecuali ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” tutup Teguh. (HK3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories