HK News

Foto

Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltara Dimonopoli BUMN Serta Pengusaha Besar

HARIANKALTARA.COM — Salah satu tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI adalah melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai Provinsi baru, Kalimantan Utara (Kaltara) cukup menjadi sorotan. KPPU RI menilai tak jarang ditemukan pengadaan barang dan jasa di Kaltara yang dianggap tidak dalam bisnis yang adil antar para pelaku pengusaha.

Pengusaha besar bahkan BUMN (Badan Usaha Millik Negara) dianggap cukup memonopoli pengadaan, sehingga pengusaha lokal maupun kecil dinilai kurang mendapat sokongan proyek.

“Bagaimana menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu membangun regulasi dalam pengadaan barang dan jasa, perlu afirmasi bagi pengusaha lokal. Karena jika persaingan bebas, tidak seimbang, pengusaha lokal tidak akan tumbuh. Ibarat seperti Mitra Kukar tanding dengan Manchester United, tentu tidak imbang,” kata Komisioner KPPU RI, Saidah Sakwan MA.

KPPU RI mendukung kebijakan Presiden RI, Joko Widodo saat ini, dimana orang nomor satu di Indonesia tersebut ingin melakukan pemerataan usaha dengan 2 pilar, yakni membangun pola kemitraan dan pilar redistribusi aset. Hal ini berguna agar pengusaha besar maupun BUMN yang memonopoli pengadaan barang dan jasa, tidak mengambil seluruh rises yang ada di daerah.

“Boleh lah kalau dia (BUMN) mau mengambil (pengadaan barang dan jasa) karena memiliki kapasitas besar, tapi bagaimana membangun kemitraan dengan teman-teman lokal. Kalau dikuasai semua, nanti tidak memberi insentif bagi pengusaha baru, sangat menyedihkan,” bebernya lagi.

Program Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran, juga harus didukung dengan perkembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur. Saidah menilai, prinsip tumbuh bersama harus diimplementasikan dalam pengadaan barang dan jasa, seperti memberi kesempatan sub kontrak bagi pengusaha kecil.

KPPU RI benar-benar mewanti adanya monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, entah dari pihak antar pengusaha atau pihak pengusaha dengan pengada barang dan jasa.

Saidah mengatakan akan melakukan advokasi kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa terkait dengan regulator, memberi afirmasi terhadap pengusaha lokal di Kaltara. (HK3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories