HK News

Foto

UMK Tinggi, Ketua Apindo Tarakan Minta PP Nomor 78 Dihapus

HARIANKALTARA.COM — Tingginya besaran upah di Kota Tarakan membuat para pengusaha pusing. Bahkan akhir-akhir ini pemerintah menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Kota Tarakan sebesar Rp 3,4 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta awal 2018 lalu.

Diakui Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia) Tarakan, Zaini Mukmin, para pengusaha mengaku keberatan, bahkan dirinya ingin agar PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 dihapus.

“Besar sekali pengaruhnya bagi para pengusaha di Tarakan. Masalah daya beli menurun, Tarakan yang begitu defisit dengan pengaruh UMK yang tinggi itu, uangnya darimana?,” ujarnya kepada hariankaltara.com, Kamis (6/12/2018).

Zaini berharap peran pemerintah dan serikat buruh membantu permasalahan tingginya upah Kota Tarakan. Lanjutnya, para pengusaha sebenarnya tidak ingin adanya pengurangan karyawan akibat dampak tingginya UMK. Bahkan mereka juga ingin tetap bisa mensejahterakan karyawannya. Sehingga Zaini mengusulkan agar PP nomor 78 dicabut.

“Karena kalau untuk Kota Tarakan itu tidak tepat, terlalu tinggi (UMK). Setidaknya UMK itu Rp 3 juta lah, atau di bawah itu. Karena Kota Tarakan sudah tidak punya sektor unggulan lagi, tidak ada primadona lagi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan, Hanto Bismoko menuturkan UMK Kota Tarakan sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara.

Sehingga, Disnaker Tarakan hanya bisa mensosialisasikan SK (Surat Keputusan) UMK kepada para pengusaha. Dan jika ada keluhan dari Apindo atau pengusaha, agar langsung menyampaikannya pada para petinggi seperti Kementerian atau Pemerintah Provinsi.

“Kurang lebih 200 lembar sudah kami sebarkan, mudah-mudahan bisa dilaksanakan oleh para pengusaha. Kalau soal keluhan Apindo, kami sarankan untuk langsung ke Provinsi atau ke pusat,” ungkap Hanto.

Senada dengan Zaini, Hanto menilai UMK Tarakan saat ini memang tertalu tinggi bagi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Kota Tarakan. Dimana warga yang masih lajang, seharusnya cukup ideal dengan UMK besaran dibawah Rp 3 juta. Terlebih Tarakan dengan besaran UMK tertinggi di Kaltara, Hanto mengatakan sebenarnya biaya hidup malah lebih tinggi di daerah perbatasan seperti KTT, namun upah masih dibawah Tarakan.

Hal ini membuat ketidakseimbangan, seperti dampak para penduduk yang ingin mencari kerja di Tarakan karena UMK lebih tinggi.

“Kita tidak tahu kalau bakal ada terbitan PP seperti ini. Kalau tidak ada kan kita masih bisa negosiasi (perihal besaran UMK). Kalau sudah terbit begitu, mau tidak mau harus dilaksanakan. Ini harusnya dievaluasi,” tutupnya menyayangkan. (HK3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories