HK News

Foto

50 Kubik Kayu Ilegal dari Bulungan Pesanan Bos Kayu di Tarakan Diamankan Brimob

TARAKAN - Seksi Intel Sat Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 2 kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Puluhan kubik kayu jenis bengkirai, meranti dan kruing asal Kabupaten Sekatak Buji, Bulungan, Kaltara itu diamankan saat kapalnya akan sadar di somel melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.

Tidak hanya mengamankan 2 perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara turut mengamankan 8 orang yang membawa kayu tersebut.

Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji menerangkan, puluhan kubik kayu capuran ilegal ini diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.

"Awalnya kita terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," terang Moedji.

Berdasarkan laporan tersebut, Moedji meyebutkan, anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.

Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut sandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisikakan puluhan kubik kayu tanpa dokumen atau ilegal loging.

"Karena tidak dapat menujukan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," sebut Moedji.

"Kapal ini dinahkodai HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK), tapi HE ini waktu anggota sampai dilokasi sempat kabur," tambahnya.

Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Apalagi, Moedji menegaskan TA selama ini memang kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan. Yang mana, kayu-kayu tersebut nantinya dijual lagi untuk kegiatan pembanguan baik rumah dan lainnya di Tarakan.

"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu mental karena diduga TA ini dibacking oleh orang-orang pemangku kepentingan," tegas Moedji.

Untuk memastikan proses hukum ilegal loging ini berlanjut, Moedji memastikan, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementata untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan," pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories