HK News

Foto

Miras Ilegal di Perbatasan Sebabkan Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah

Nunukan - Bea Cukai Nunukan memperkirakan banyak kerugian negara akibat aksi penyelundupan miras yang digagalkan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Nunukan selama 2021 ini. 

Sebanyak 836 kaleng 870 botol dan 11 jerigen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek yang diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Nunukan ke Bea Cukai Nunukan. 

Dikatakan Kepala KPPBC Nunukan Chairul Anwar, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA illegal sebesar Rp 149.313.909.

Tak hanya itu, terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di perbatasan.

Ditegaskan Chairul, miras merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Maka ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, dari 19 merk miras 4 jenis produk dalam negeri. Miras lokal cara pelunasannya seperti pelekatan pita cukai dengan pembayaran dan pembayarannya di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mengawasi pabriknya. 

Jadi lermasalahan jika pendistribusiannya yang harus diawasi dan dikendalikan, dengan cara mematikan disdibutor memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories