HK News

Foto

MP3LB Gelar Aksi Dukungan Rencana Pembangunan Puspem KTT

TANA TIDUNG - Terkait Rencana akan dibangunnya pusat Pemerintahan (Puspem) di Kabupaten Tana Tidung (KTT) menuai pro dan kontra dari masyarakat KTT.

Yang sebelumnya ada aksi dari masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB), yang menolak pembangunan puspem dibundaran HU.

Pada hari ini, Rabu 29 September 2021, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pro Pembangunan dan Pengunaan Lahan Bundaran (MP3LB) mengatakan sikap mendukung pembangunan puspem dibundaran HU dengan menyambangi kantor DPRD KTT.

Kordinator Aksi, Arman mengatakan aksi yang dilakukan pada hari ini (red) merupakan aksi kepedulian dari masyarakat kepada Pemda KTT, yang sampai saat ini belum memiliki kantor pusat Pemerintahan.

"Gerakan ini murni gerakan masyarakat yang peduli terhadap KTT, kami tidak butuh kordinasi yang panjang lebar dengan waktu yang lama, kami buktikan dengan jumlah aksi yang kemarin, kami hari ini lebih jauh banyak yang mendukung pembangunan puspem, artinya ini wujud kepedulian kami terhadap KTT, " kata Arman.

Dari sekitar 50 orang pemilik lahan di bundaran HU, kata dia sudah menyatakan sikap siap mendukung pembangunan puspem di bundaran HU, dan mereka siap menyerahkan lahan tersebut untuk dibangun Puspem.

Dari aksi yang dilakukan MP3LB ada 3 tuntutan yang disampaikan, pada saat aksi, diantaranya.

1. Meminta DPRD KTT penuh rencana pembangunan di wilayah Bundaran.

2. Memberikan nama wilayah Bundaran melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemda KTT

3. Membebaskan lahan-lahan perikanan masyarakat dsri korporasi yang ada diKTT.

"Sebenarnya, belum ada urusan Pemerintah dengan warga sekitarnya, ini hanya masih pembebasan lahan kepada korporasi dulu, dan ini juga kami mendukung, karna sampai kapanpun masyarakat yang menggarap disana, tidak akan pernah memiliki, ini juga harus diketahui masyarakat luas, jangan hanya menuntut tanpa ada dasar hukum yang jelas" ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD KTT Jamhari mengatakan bahwa, semua aspirasi dari warga yang disampaikan kepada DPRD semua akan diakomodir dan kemudian akan diteruskan kepada Pemda. Pada prinsipnya, penyampaian pendapat dimuka umum terjamin secara hukum jadi dipersilahkan. 

"Kita dari DPRD kalau memang pemkab KTT sudah sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu sudah dibebaskan dan diberikan izin pembebasan lahan, kita DPRD kan hanya untuk membahas teknis saja terkait masalah penganggarannya, pada prinsipnya DPRD bersedia untuk back up setiap tahapan dan prosesnya" kata Jamhari kepada beberapa Media

Menurutnya, yang perlu masyarakat ketahui sekarang adalah, sudah 14 tahun usia Tana Tidung, tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki puspem. Selain itu, kejelasan dan legalitas aset yang menjadi hak milik pemerintah juga belum ada titik jelas statusnya.

"Terkait masalah ganti rugi, ini sudah jelas dalam aturan, cuman ada pergantian tanam tumbuh saja, untuk tanahnya tidak, karna itu adalah hak HGU perusahaan, dan kita DPRD juga akan mengawal itu untuk terkait penggantian tanam tumbuh masyarakat" ungkap Ketua DPRD Jamhari 

Sebagai bentuk pengawasan kata Jamhari, DPRD KTT juga akan pendorong Pemerintah KTT untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan itu.

"Tentu, bukan kerja gampang maka duperlukan dukungan dari masyarakat dalam setiap tahapan dan proses yang tengah berjalan" ujar dia.(hk)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories