HK News

Foto

Simpan Sabu 0,36 Gram, Pemuda Sungai Pancang Nunukan Masuk Bui

Nunukan - MT (29 tahun) diamankan polisi Polres Nunukan akibat simpan sabu seberat 0,36 gram yang terbagi 3 bungkus kecil. MT warga Desa Sungai Pancang, Sebatik Timur. 

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit menjelaskan, penangkapan MT itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (28/9). MT diduga memiliki sabu yang beralamat di Jalan Kantor Pos RT 9.

"Kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, pada saat itu ditemukan sebuah rumah yang di duga tempat laki - laki itu berada, langsung mengamankan terlapor yang pada saat itu berada dihalaman rumah saudara Arsyad," ungkap Lusgi Simanungkalit, Minggu (3/10).

Penggeledahan badan MT ditemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik ukuran kecil warna merah yang diduga sabu posisinya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan MT. 

MT dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Jadi pengungkapan ini kaitannya dengan penangkapan dari sebelumnya yakni Husni (35) dan Arsyad (40) yang ada di sungai pancang," ujarnya. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada MT yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman pidana 5 tahun penjara.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories