HK News

Foto

Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar

TARAKAN - Sesuai intruksi presiden tentang pemberantasan premanisme di Indonesia, sejumlah daerah mulai melakukan pembasmian terhadap aksi premanisme. Termasuk kehadiran jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Merespon hal itu Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanif Matiksan menerangkan jika sejak jauh hari pihaknya telah melaksanakan operasi razia praktik premanisme dengan kedok Juru Parkir (Jukir) liar di kota Tarakan. Ia mengakui, Meski intruksi presiden tersebut ditujukan kepada Kapolri, namun aksi premanisme berkedok Jukir juga telah lama ditanggani Satpol PP melalui intruksi Pemerintah Daerah (Pemda).

"Sebenarnya pemberantasaan premanisme dalam hal ini parkir liar sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Bahkan kami sudah melakukan operasi parkir liar 2 kali,"ucapnya, (18/6).

Ia menerangkan, Jukir liar termasuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan jika Jukir liar dimasukan ke dalam salah satu praktik premanisme di Indonesia. Lanjutnya, dari operasi yang telah dilakukan sebanyak 2 kali, sedikitnya pihaknya mengamankan 10 orang dan masih diberitakan peringatan agar tidak mengulangi kegiatannya.

"Sejauh ini kami pernah mengamankan 10 orang dari 2 kalo operasi itu. 10 orang itu kami berikan peringatan. Kalau mereka tertangkap ke 3 kalinya maka kita akan serahkan ke pihak kepolisian untuk dikenakan Tipiring," jelasnya.

Meski mengakui masih banyak jukir liar yang berkeliaran, namun pihaknya masih tetap memantau perkembangannya. Ia mengakui jika sebagian besar jukir besar beroperasi di wilayah pertokoan dan caffe.

"Sejauh ini kami juga masih memantau aktivitas parkir liar ini. Sebelum kami melakukan operasi tentunya kami mengamati dulu memastikan di lokasi ini juru parkirnya resmi atau tidak. Kalau tidak dan terdapat cukup banyak di beberapa titik maka kami siap melakukan operasi," tuturnya.

Ia memperingatkan, kepada jukir Liar yang tertangkap pihaknya tidak segan menyerahkan hal tersebut ke pihak kepolisian sesuai Perda No 1 Tahun 2017 terkait perparkiran dan siap dikenakan Tiliring dengan tuduhan Pemerasan.

"Untuk identitas jukir liar yang pernah terjaring sudah kami simpan. Jadi kalau tertangkap tinggal kami lihat sudah terjaring razia berapa kali. Kalau ketiga kalinya siap-siap dikenakan tipiring," jelasnya. 

Menurutnya, alasan sebagian besar jukir liar karena tidak adanya pekerjaan. Namun yang mencegangkan, alasan sebagian besar Jukir tidak bekerja karena ijazah pendidikan rendah. Menurut Hanif, alasan dinilai tidak logis karena tidak semua jenis pekerjaan halal menggunakan ijazah.

"Memang sebagian besar yang terjaring razia, mengaku tidak punya pekerjaan. Mereka sulit mencari pekerjaan karena ijazah pendidikan rendah. Tapi sebenarnya itu bukan alasan bagi kami, karena masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa menggunakan ijazah. Bagi kami ini hanya alasan klasik saja," tukasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories