HK News

Foto

Pengedar Sabu di Juata Permai Dibekuk Reskoba Beserta 249,72 Gram Sabu Siap Edar

Tarakan - RD (39 tahun) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan pada Jumat, 15 Oktober 2021 di jalan P. Aji Iskandar daerah Perumahan PNS Block A RT 21 Juata Permai Kota Tarakan jam 11 siang beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 249,72 gram. 

"Kita amankan RD di wilayah Tarakan Utara, barang bukti dia simpan di sekitar rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan," ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, S.Tr.K, Kamis (21/10). 

Reskoba Polres Tarakan sudah lama mengantongi identitas RD berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan RD terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 

"Barang (sabu) siap edar, bentuk klip barang siap edar, dia pengedar di wilayah utara, setiap hari dia pekerja swasta," jelas pria lulusan Akpol 2018 ini. 

Keterangan yang diperoleh kepolisian, RD punya jaringan untuk menghubungkan dia kepada bandar (penyedia sabu) dari negara jiran. 

"Dia beli langsung dari Malaysia, ada hubungan dengan bos yang ada di Malaysia," ujarnya. 

Sementara itu, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih kita kembangkan," singkat nya. 

RD disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories