HK News

Foto

Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plang Baru

TARAKAN - Hingga saat ini proses persidangan gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek ruko Pasar THM Tarakan masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Saat dikonfirmasi salah satu Pedagang THM yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Fery menuturkan, meski Proses sidang masih berjalan, namun ia menyayangkan Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa berakahirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021 kembali meski sebelumnya sempat diprotes.

"Ini kan masih berjalan pak,  itu Pemkot memasang plang baru lagi. Kita juga tahu masa berakhirnya tapi kan proses sidang masih berjalan. Kita tunggulah hasilnya keliar," terangnya (16/6).

Menurutnya, tidak seharusnya Pemkot Tarakan memasang plank tersebut karena gugatan masih berjalan. Ia meminta pihak pemkot Tarakan agar tetap menghormati proses persidangan.

"Pemerintah harusnya menghormati pengadilan tunggulah dulu hasilnya baru bisa bertindak, masyarakat saja mengerti mekanismenya," ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan waktu keluarnya hasil keputusan dari PTUN Samarinda. Karena saat ini tahapan masih berlanjut.

"Kami belum bisa memastikan, karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Apapun hasilnya tentu kami menghormati aturan," tukasnya 

"Kita tidak bisa mendahului meski merasa benar. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, kami punya sertifikat HGB dan kami pun beli," terangnya.

"Kami beli karena ada sertifikatnya, (HGB). Kalau tidak ada dasar itu orang juga tidak akan beli. Karena ada jaminan itu, makanya kami percaya. Tapi mau diperpanjang pemerintah maunya disewa," tutupnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories