HK News

Foto

DPRD Tarakan Optimis Sahkan 11 Raperda dalam 6 Bulan Terakhir

TARAKAN – Hingga pertengahan bulan juni DPRD Tarakan masih harus menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam  program pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) prioritas yang dibutuhkan.

Saat dijumpai,  Yulius Dinandus Selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan menerangkan, dari  11 perda yang diusulkan 3 perda berstatus wajib dan sisanya berstatus skala prioritas.

"Memang sedikit ada keterlambatan karena beberapa hal yang terjadi di sini, tetapi kita syukuri semua karena akhirnya bisa di MoU kan,” tutur Yulius (15/6).

Adapun Tiga Raperda wajib berupa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

"8 raperda lainnya masuk skala prioritas termasuk Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengingat Pemkot Tarakan berniat melakukan evaluasi kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda)," terangnya.

Lebih Lanjut, Pemkot Tarakan memiliki kewajiban dalam melakukan evaluasi Perumda yang dibentuk. Menurutnya, jika Kehadiran Perumda dianggap hanya membebani daerah maka perumda tersebut wajib dileburkan dalam mengefektifkan penggunaan anggaran.

"Dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020,  masih ada perumda yang jalan ditempat. Tapi soal Perumda apa baiknya langsung tanya ke Pemerintah lah tidak etis kalau saya yang jawab,"tegasnya.

Adapun Raperda prioritas lainnya, ia terkait Raperda pembentukan Perumda Pelabuhan. Ditegaskannya hal tersebut bagian dari rencanan Pemkot Tarakan dalam mengelola pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Selain itu, Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

"Kami juga akan membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Retribusi Jasa Umum," tukasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories