HK News

Foto

Dua Kurir Sabu Dibekuk BNNP di Sebengkok, Sabu Disembunyikan di Kampung Enam

Tarakan - Tak ada habisnya. Peredaran narkotika jenis sabu menggila selama pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dari hasil pengungkapan kasus oleh BNN Provinsi Kaltara.

Sedikitnya 332,66 gram sabu yang terbagi ke dalam 7 bungkus diamankan BNNP bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan pada 28 April 2021.

2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah MS warga Berau dan HK warga Tarakan. Peran keduanya sebagai kurir sementara bandarnya berinisial AB masih buron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim berantas dari BNNP Kaltara mendapati informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti bekerjasama dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, kami dapatkan pelaku MS," ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigadir Jenderal Polisi Samudi pada Rabu.

MS datang dari Berau atas suruhan AB (DPO) menuju ke Sebatik Kabupaten Nunukan menjemput sabu kemudian diantar ke Tarakan. MS dijanjikan upah Rp 30.000.000 bila berhasil.

Lokasi penangkapan MS di Hotel Gemilang dan HK diamankan di Homestay Waru. Barang bukti sabu 332,66 gram didapati BNNP di Kampung Enam.

"Kita dapati sabu di dalam kandang ayam punya paman MS, dia sisipkan di seng pagar ayam," tambah AKBP Deden Andriana, SH, Kabid Berantas BNNP Kaltara.

Perbuatan keduanya disangka melanggar pasal 14 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Dari 332,66 gram barang bukti sabu ini, 325,66 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sisanya masing-masing 3,50 gram untuk sampel uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories