HK News

Foto

Diduga Terlibat Kasus Illegal Mining, Oknum Polisi Muda Diamankan Polda Kaltara

Bukungan - Pada hari Kamis, 21 April 2022 mendapat informasi terkait dugaan Illegal Mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan.

Selanjutnya Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dg PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tsb berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

Jenis Pekerjaan yg dilakukan yaitu Penambangan dan Pengolahan Material Tanah (menggunakan bahan kimia jenis CN) utk mendapatkan emas (Pengolahan dg Metode Rendaman). Dan pada tanggal 30 April 2022 telah diamankan 5 orng al. M. IDRUS (Koord), HAIRUDDIN (Mandor), MUSTARI (Penjaga Bak), BAHRUM UKI (sopir truk sewaan), dan IGNASIUS (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HASBUDI (anggota Polri) dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai koordinator. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ahli Minerba tgl 30 April 2022, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 ttg Mineral dan Batu bara. 

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan Ahli Minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan Tersangka adalah HASBUDI (pemilik), MULIADI alias ADI (Koordinator), M. IDRUS alias AYUNG (Koordinator lapangan), HAIRUDDIN aliasa ECA (Mandor), MUSTARI alias MACO (Penjaga Bak).

Bahwa terhadap Tersangka M. IDRUS alias AYUNG (Koordinator lapangan), HAIRUDDIN aliasa ECA (Mandor), MUSTARI alias MACO (Penjaga Bak) telah dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak tanggal 1 Mei 2022.

Bahwa berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HASBUDI dan MULIADI alias ADI telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri, sehingga hari ini Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HASBUDI di Bandara Tarakan. Demikian siaran pers Bid Humas Polda Kaltara.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories