HK News

Foto

PGN Akan Terapkan Aturan Baru Bagi Pelanggan Wanprestasi

TARAKAN - perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan tidak ada kenaikan atau perubahan tarif menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap besarnya biaya bulanan yang dibayar.

City Gas Sales PT. PGN Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, sejauh ini tidak ada perubahan tarif yang dilakukan PGN seluruh Indonesia. Kendati begitu, PGN menambahkan aturan baru terhadap pelanggan Wanprestasi dengan memberikan jaminan pembayaran. Walau demikian, jaminan pembayaran hanya dapat dimanfaatkan sekali saja selama menjadi pelanggan PGN.

"sejauh ini tidak ada perubahan harga. Karena kita tidak bisa semata-mata memainkan harga. Jadi harga ditetapkan pusat, PGN Tarakan tinggal melaksanakan. Jadi tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan harga," ujarnya (6/6).

"Yang adanya peraturan baru terkait jaminan pelanggan yang melakukan wanprestasi. Artinya telat bayar dan ada tunggakan. Jaminan pembayaran ini kan bermacam-macam, jadi ada formulasinya. Artinya formulasinya itu 2 kali pemakaian rata-rata 2 bulan terakhir. Kalau misalnya pelanggan kecil, maka GB (Go-Bills)nya kecil. Kalau pemakaiannya besar GBnya juga besar,"sambungnya.

Meski demikian, ia menegaskan pelanggan yang mendapatkan jaminan pembayaran tetap bertanggung jawab melakukan pembayaran. Mengingat jaminan pembayaran hanya bersifat talangan yang dilakukan PGN selanjutnya pelanggan akan membayar talangan tersebut.

"Kemudian, kami kan ada tenggat waktu pembayaran. Tanggal 6 sampai tanggal 20. Kalau tanggal 20 tidak ada pembayaran dari pelanggan, maka tanggal 21, jaminan pembayaran dicairkan. Untuk menutupi kewajiban pelanggan ini. Tapi pelanggan itu tetap ada kewajiban melakukan pembayaran ini,"tuturnya.

"Jaminan ini hanya berlaku 1 kali selama menjadi pelanggan PGN, dan akan dikembalikan kalau pelanggan tidak berlangganan kembali. Istilahnya berhenti berlangganan menjadi pelanggan PGN. Itu kita kembalikan penuh. Aturannya begitu," sambungnya.

Walau begitu, penjaminan pembayaran tidak diberikan kepada pelanggan yang patuh dan tidak pernah terlambat melakukan pembayaran.

"Itu sudah berlaku untuk seluruh pelanggan PGN di Nusantara. Bahkan GB ini berlaku ketika pertama kali mengajukan berlangganan gas. Kalau di Tarakan ini yang berlaku hanya kepada pelanggan yang wanprestasi. Untuk pelanggan yang rajin, tidak kita berlakukan," tuturnya.

Adapun tarif PGN, pengguna dibagi menjadi dibagi dua kategori. Yakni pelanggan dengan pemakaian 4 sampai 50 kubik dan 51 sampai 75 kubik. Khusus pelanggan penggunaan 51 hingga 75 kubik maka akan dikenakan cas pembayaran per kubiknya.

"Untuk sistem pembayarannya pemakaian 4 sampai 50 kita kenakan normal, pemakaian 51 sampai 75 kita kenakan cas. Sekitar Rp 5.200 sekian. Kalau tarif per kubiknya besarannya Rp 4.418 rupiah. Dari kontraknya pemakaian normal 4 meter kubik sampai 50 meter kubik. Jadi kalau ada pelanggan dalam sebulan tidak pernah memakai sama sekali 0 meter kubik tetap kita berlakukan tarif 4 kubik,"terangnya.

"Kita akui untuk sosialisasinya sebenarnya ini seperti dipaksakan agar segera terbit. Karena memang, penilaian dari pusat, bagaimana besarnya pemakaian jargas Tarakan, kemudian masih banyaknya yang bandel untuk tidak membayar. Sebenarnya jaminan pembayaran ini sudah bisa dilakukan sejak tahun 2016. Cuma kami tidak lakukan karena terkait kebijakan masalah ekonomi masyarakat Kota Tarakan. Baru kita lakukan saat ini karena besarnya piutang," tutupnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories