HK News

Foto

Kasus HSB P21, Penyidik Polda Limpahkan Para Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bulungan

Bulungan - Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara hari ini melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan. Rabu (29/06/22)

Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) hari ini berjumlah 3 orang dengan tersangka, M. IDRUS Als. AYUNG Bin ABDUL AZIS, MUSTARI Als MACO Bin BEDDU dan HAIRUDDIN ALANSYAH Als. ECA Bin LANSA.Sementara itu perkara tambang emas ilegal (illegal mining) yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, dan untuk pelaksanaan Tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU.

Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories