HK News

Foto

Tak Ingin Penyalahgunaan Bantuan Terulang, Komisi II DPRD Tarakan akan Panggil Disdikbud

TARAKAN - Pasca kasus raibnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan untuk pembangunan dan operasional sekolah ternyata menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Melihat fenomena tersebut komisi 2 DPRD Tarakan tidak tinggal diam dan berencana memanggil Disdikbud Tarakan untuk menanyakan langsung kejadian tersebut.

Dijumpai di ruang kerjanya, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan Muhammad Yusuf sangat menyayangkan kejadian tersebut.  Menurutnya, kejadian tersebut berdampak pada nasib pendidikan dan masyarakat.

"Komisi II DPRD Tarakan sangat prihatin atas kejadian ini. Tentunya kami berharap ini perlu menjadi perhatian bersama. Kenapa karena DAK yang dikucurkan ke daerah, merupakan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kualitas pendidikan di daerah,"ungkapnya, (5/6).

Menurutnya, hal ini tidak hanya sudah masuk ke ranah hukum, namun juga pada ranah kemanusiaan. Mengingat kejadian tersebut terjadi di masa pandemi covid-19.

"Dalam hal ini Disdikbud sebagai instansi terkait harus serius melihat hal ini. Harus ada titik terang, dalam pembangunan sarana dan prasarana yang bersangkutan. Tentunya, kami berharap oknum kepala sekolah ada niat yang baik mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.

Selain itu, tentunya hal tersebut tidak hanya berdampak kepada sekolah, namun kepada kontraktor yang berharap hak dari anggaran tersebut. Menurutnya, jika DAK dibawa kabur, maka tentu pembayaran kepada kontraktor pun terkendala.

"Kami memahami bahwa DAK ini sangat dibutuhkan setiap sekolah dalam menunjang sarana dan prasarananya. Selain itu, hal ini juga mungkin berdampak pada kontraktor yang sudah mengerjakan pekerjaan itu. Kalau anggarannya dibawa kabur bagaimana mereka mendapatkan haknya," terangnya.

"Kalau secara sistem penyaluran tentunya ini  ranah Disdikbud. Tapi kami yakin sistem ini sudah diatur seketat mungkin dalam penyalurannya. Selanjutnya mungkin BPK atau kepolisian bisa menyelidiki hal ini," sambungnya.

Ia menambahkan, sistem penyaluran DAK telah diatur seketat mungkin. Sehingga hal ini tidak dengan mudah dapat dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. Namun jika hal itu bisa dengan mudah disalahgunakan, tentunya hal itu kemungkinan tidak hanya melibatkan seorang oknum saja.

"Kalau kita melihat bahwa untuk mengalihkan atau memindah bukukan penyaluran kan tidak mungkin hanya kepala sekolah yang bisa melakukan ini. Mungkin ada pihak lain yang punya kewenangan. Kalau memang ini terjadi mungkin sangat disayangkan," tukasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories