HK News

Foto

Lokasi KBM Dinilai Tak Layak, Gubernur akan Sampaikan ke Presiden

TANJUNG SELOR - Percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang didukung kebijakan dari pemerintah pusat berupa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 menimbulkan teka teki baru.

Pasalnya, kendati lokasi KBM tersebut mulai dilakukan penimbunan salah satunya untuk pembuatan badan jalan keluar dan masuk, namun Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A.Paliwang masih memikir panjang untuk melanjutkan mega proyek APBN tersebut.

Padahal, seperti diketahui, kebijakan pemerintah pusat melalui Inpres nomor 9 tahun 2018 berlaku paling lambat 5 tahun terhitung sejak dikeluarkan, yakni mulai 31 Oktober 2018 sampai 31 Oktober 2023,

“Tapi setelah melihat langsung lokasi KBM yang direncanakan itu, ternyata penuh dengan gambut dan rawa. Artinya lokasi ini belum bisa digunakan untuk pembangunan meski sudah ditimbun,” kata Gubernur usai meninjau lokasi KBM tersebut secara mendadak, Jumat (21/5/2021).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap progres KBM pada dua titik pembangunan, Gubernur mengaku hanya ingin memastikan kelayakan lahan area kota baru tersebut. 

Alhasil, Gubernur menilai tak ada yang bisa diperbuat lagi terhadap lahan KBM itu. Kecuali, kata dia, semua lumpur dan air yang berada di kedalaman sekitar 2 meter pada lahan tersebut dibuang.

“Jika penimbunan ini tetap dilakukan sangat banyak uang negara yang habis terbuang percuma. Oleh karena itu, sidak ini saya lakukan untuk mengetahui langsung kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.

“Kalau mau coba-coba melakukan pembangunan silahkan, tapi buang dulu semua lumpur dan airnya yang mencapai 2 meter itu," tambah Gubernur didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR dan KP) Kaltara, Sujadi. 

Dalam sidak itu, Gubernur rela menelusuri semak-semak yang belum dilakukan penimbunan. Dan sebagian lahan tersebut merupakan gambut.

Kemudian, mantan Wakapolda Kaltara ini pun sempat berjibaku ke bagian rawa lantaran ingin mengukur kedalaman rawa dengan menggunakan sebatang bambu, namun ikut tenggelam hingga ke bagian dada. Kedalaman rawa diperkirakan 2 meter.

“Jika semua (lahan) itu dilakukan penimbunan, bisa dibayangkan berapa banyak gunung di Bulungan ini dipangkas. Dan kalau kita lihat secara logika harus menunggu sampai lahan itu kering dan matang. Selama menunggu proses itu, 1 atau 2 tahun ke depan timbunannya akan terturun," tuturnya.

"Kan lahan gambut dan rawa itu isinya air, meski bagian atas timbunan sudah kering tapi di bawah timbunan itu masih ada airnya, beda kalau yang ditimbun itu merupakan lahan yang memang sudah keras," katanya lagi.

Terkait masalah lahan gambut yang ditimbun untuk kota mandiri, menurut kacamata Gubernur seharusnya pada lahan itu dilakukan restorasi. Jika perlu, ujar dia, dijadikan lokasi penyimpanan air. 

"Kan sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mentri (Permen) terkait pemanfaatan lahan gambut," cetusnya. 

"Setelah sidak saya tidak mau terima laporan dari pihak terkait, intinya saya ingin membuktikan kalau lahan di kilo 2 untuk kota mandiri itu tidak pantas, tadi kita lihat juga waktu saya di dalam lumpur yang tarik saya naik ke atas saja sampai 4 orang," ujarnya

Apakah lokasi KMB akan dipindahkan? Gubernur mengatakan Pemprov Kaltara akan mempelajari lebih jauh lagi soal pembangunan KMB tersebut.

"Temuan ini mau saya paparkan ke pusat di Kementrian terkait, termasuk Presiden. Harapannya, semoga dapat membijaksanai permasalahan ini, karena jika dilanjutkan sangat disayangkan ratusan miliar uang negara yang bisa membuat 5 gedung perkantoran akan habis percuma untuk menimbun," demikian Gubernur. (mil/sur)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories