HK News

Foto

Uang Hasil Rampok NU Store Mau Pelaku Kasi Emaknya

Tarakan - Usai merampok uang dan tikam korban yang merupakan satpam PT Taspen Minggu (25/7) malam, pelaku yang diketahui adalah RT bin IS (24) kabur ke area pertambakan di Tanjung Pinang Kabupaten Bulungan malam itu juga. 

Pelarian RT (24) berakhir pada Rabu (28/7) malam sekitar jam 9 pelaku ditemukan di sebuah pondok tambak yang tidak berpenghuni. Pelaku pun dibawa ke Tarakan tiba Kamis pagi. 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim IPTU M Aldi mengatakan, RT kabur ke daerah pertambakan. RT menggunakan satu unit speedboat dengan mesin penggerak 40 PK. 

"Dari Tarakan ke tambak itu 1 jam setengah, " ungkap Kasat Reskrim Aldi. 

Speedboat yang dipakai RT diketahui punya orang lain. Hal itu pun masih didalami polisi. Barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini selain sepeda motor yang ditinggalkan pada malam itu, juga speedboat yang dipakai RT. 

Tak hanya itu, terdapat juga uang tunai 5 jutaan yang dirampok RT di kasir NU Store pada Minggu malam. Sementara senjata tajam (sajam) yang dipakai RT dia buang ke laut. Kecuali sarung sajam berhasil ditemukan polisi. 

"Speedboat milik temannya dia pinjam di dekat sungai bandara, motor dia pinjam dari kerabatnya, " ujar Aldi dalam konferensi pers. 

"Kita amankan sita speedboat dipakai nyebrang ke tanjung pinang," ucapnya. 

Motif RT merampok NU Store diakuinya karena persoalan ekonomi. Dia tidak berpikir secara sehat untuk bekerja mencari uang dengan cara baik malah memilih jalan pintas dengan merampok. "Karena kebutuhan ekonomi, " jelasnya. 

Ada pengakuan pelaku kepada polisi yang bikin terheran kalau uang hasil kejahatannya mau dikasi ke orang tuanya. "Awalnya dia mau kasi ibunya (uang itu), " jelasnya. 

Sementara itu, petunjuk polisi bisa mengetahui RT adalah pelaku dalam perkara ini dari keterangan saksi dan benda-benda yang dipakai RT. 

"Kita identifikasi ada saksi yang mengenal pelaku, suaranya, dari helm hingga motor yang dia pinjam," kata Aldi. 

Diketahui, malam itu satpam PT Taspen sempat mengejar RT namun RT punya badik sehingga melumpuhkan satpam hingga meregang nyawa dengan 5 tusukan. 

"RT todong pakai badik kasir toko, dia lari, dikejar korban (satpam), pelaku tikam satpam Taspen, karena kantor bersebelahan," tambah Kapolres.

Perbuatan RT disangkakan melanggar pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. (hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories