HK News

Foto

Sabu Tujuan Pare-pare dan Donggala Seberat 8,5 Kg Digagalkan Polres Nunukan, Pemilik Sabu Warga Malaysia

NUNUKAN - Polres Nunukan kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu seberat 8,5 kg atau 8.500 gram beserta 7 orang tersangka dalam dua perkara. 

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memimpin jalannya press release pada Kamis (22/4) sekira pukul 09.30 di halaman Mako Polres Nunukan. Turut dihadirkan para tersangka dan barang bukti kejahatannya. 

Dalam kasus ini terdapat dua kejadian yakni pada 7 dan 13 April 2021. Awalnya tim Reskoba Polres Nunukan mengungkap sabu 3,5 kg di salah satu hotel di pelabuhan Nunukan. Tiga orang dibekuk polisi. Mereka diantaranya JU sebagai kurir, HA pemantau dan MA sebagai saksi. 

"Berawal Tim Opsnal mendapatkan  informasi adanya penyelundupan Sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Transit di Nunukan," ungkap Kapolres. 

Tim reskoba sudah mengantongi ciri-ciri pelaku pembawa barang tersebut dan langsung mengamankan calo penumpang MA dan juga barang penumpangnya. Selanjutnya polisi membawa MA beserta barang penumpang ke Hotel Melati dan di lakukan interograsi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di rumahnya di jalan Griya tepian jalan Lingkar Nunukan.

"Jadi, tim  (polisi) menangkap JU dan HA di rumah MA dan di bawa ke hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar,4 bungkus berisi Sabu- sabu sekitar 3,5 Kg," sebutnya. 

Hasil interograsi bahwa sabu akan dibawa ke Pare- pare untuk di serahkanlah kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput ZA. 

Selanjutnya Tim unit Reskoba membawa Dua tersangka JU dan HA untuk pengembangan (Control Delivery) ke Pare-pare, tim Berhasil menangkap seorang penjemput Sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Pare- pare. 

"Keterangan ZA bahwa yang memesan sabu dari Malaysia melalui Kurir JU dan HA adalah AT yang  melarikan diri saat Tim menangkap ZA sebagai suruhannya, adapun barang sabu 3,5 kg adalah dikirim oleh pengedar di Tawau HR yang saat ini masuk DPO," ujar Syaiful didampingi Kasubag Humas AKP M Karyadi dan Kasat Reskoba IPTU Lusgi Simanungkalit. 

Tersangka JU dalam perannya sebagai kurir atas suruhan  HR ( bandar sabu di Tawau) di janjikan Rp 50 juta sedangkan HA di janjikan Rp 30 juta, yang sebelumnya JU juga pernah lolos membawa Sabu ke Sulawesi pada Januari 2021 di upah Rp 30 juta oleh HR. 

Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112 (2) Yo 132  ancaman  pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun. 

Selanjutnya Kapolres AKBP Syaiful Anwar menjelaskan kronologis pengungkapan LP ke 2 dengan Lp/105/IV/2021 dengan BB 5 Kg atau 5076,33  gram dengan tersangka 4 orang. 

Kronologisnya, 13 April 2021 polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut NuNukan pancang putih. Di perairan pancang putih melihat ada perahu kayu Yang bermuatan 3 penumpang yang mencurigakan.

Selanjutnya anggota opsnal mendekati speedboat bahan kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jerigen ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut setelah di amankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 5076.33 ( lima ribu tujuh pulih enam koma tiga puluh tiga) gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng. 

Selanjutnya tim Reskoba membawa 3 orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu 5 kg tersebut ke Polres Nunukan. Ketiga tersangka adalah ZN , AN dan MU. 

Dari hasil interograsi terhadap tersangka, yang menyuruh tersangka ZN mengambil sabu di perairan pancang putih adalah BM yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Donggala Provinsi Sulteng dengan upah yang dijanjikan Rp 50 juta. 

"Selanjutnya Tim opsnal membawa 3  tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut," kata Kapolres. 

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA  tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil sabu di Pelabuhan TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala. 

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah BM yang tinggal di Malaysia," ucapnya. 

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun.(*) 

Adapun BB yang diamankan/disita;

1.5 plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi Narkotika  dengan berat Netto 5076,33 gram.
2. 1  Unit perahu kayu bermesin Dompeng.
3. 1 buah Jerigen warna biru
4. 1  buah jaring
5. 4 buah hp
6. 1 buah pisau. 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories