HK News

Foto

Melanggar Prokes, Pekerja THM Diberikan Sanksi Sosial

Tarakan - Sebagai upaya meminimalisir penularan covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia protokol kesehatan ( prokes ) pada Sabtu (24/7) malam.

Dalam razia tersebut, Satpol PP menyasar sekitar delapan THM yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Pamusian.

“Jadi razia prokes ini sudah kelima kalinya. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut disiplin prokes yang diterapkan,"ujarnya, (25/7).

Dalam razia tersebut pihaknya melakukan peringatan pada pekerja dan pemilik THM. Sehingga pihaknya sudah mengamankan KTP pemilik tempat hiburan malam serta pengunjung dan pekerja karaoke dan bar atau THM. Adapu  pelanggarannya yakni tidak menggunakan masker atau face shield saat mendampingi tamu.

“Surat teguran sudah kita berikan. tercatat ada 6 orang sementara di kelompok yang saya ikuti dan masih ada empat tim lainnya didata,” jelasnya.

Dalam razia tersebut sebanyak, 35 personel Satpol PP dikerahkan menyasar puluhan tempat terdiri dari kafe, rumah makan, bar dan karaoke atau tempat hiburan malam ( THM ). 

"Dari hasil razia semalam ada dua pemilik THM yang kita berikan teguran karena karena tidak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari tak memakai masker dan face shield dan menjaga jarak,"tukasnya.

Lanjutnya, pihaknya dalam penegakan Perwali Gakum tidak lagi memberikan teguran tertulis tetapi juga sanksi sosial.

“Sanksi sosialnya berupa bersih-bersih di area Mako Satpol PP Kota Tarakan. Mereka disuruh hari Senin datang ke kantor untuk melaksanakan sanksinya,” jelas Hanip Matiksan.

“Perda kita belum selesai. Jadi sementara pakai perwali dan tegurannya serta sanksinya ya sanksi sosial,” jelas sambungnya.

Lanjutnya, saat ini dari pantauan Minggu dinihari, ia memperkirakan 90 persen ketaatan pengunjung di kafe yang mulai menerapkan prokes. Meski ia tak menampik masih ada yang masih sulit diberikan teguran.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories