HK News

Foto

Ucapan Terima Kasih Kades Pembeliangan Untuk Fernando Sinaga yang Kunker Bareng Wakil Menteri ATR-BPN

Nunukan – Dalam kunjungan kerja bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra dan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memasuki hari kedua di Kalimantan Utara, digelar pertemuan dengan sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku yang tengah menghadapi sejumlah permasalahan konflik pertanahan dengan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL). 

Dialog yang digelar di Kantor Bupati Nunukan pada Selasa (23/3) lalu, dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Camat Sebuku dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sebuku serta Forkompimda Nunukan.

Dalam dialog tersebut, Kepala Desa Pembeliangan, H. Hamid mengucapkan terima kasih kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kaltara, Fernando Sinaga yang telah menggelar kunker bareng Wakil Menteri ATR/BPN sehinga dirinya dapat berdialog langsung dengan Wakil Menteri ATR/BPN mengenai konflik pertanahan warga adat Dayat Agabag dengan PT KHL yang berbuntut penahanan sekitar 20 warga oleh Polres Nunukan. 

“Pak Fernando Sinaga sebagai ujung tombak kami di parlemen nasional, jadi tolong perhatikan dan perjuangkan kepentingan kami bersama Pak Surya Wamen ATR terutama kasus warga kami dengan PT KHL dan kepolisian. Di forum ini juga kami ingin sampaikan ke Pak Fernando bahwa Desa Pembeliangan belum menerima bantuan Covid–19 di desa kami. Karena ada Pak Wamen disini, kami juga mendesak agar HGU kami tolong segera disertifikatkan, karena kami penduduk asli, sementara transmigran sudah dapat sertifikat. Tolong bantu Pak Wamen lepaskan HGU dan HTI– nya PT Adindo kepada kami”, tegas Kades Pembeliangan kepada Wamen ATR/BPN dan Fernando Sinaga. 

Menanggapi hal tersebut, dalam forum itu Fernando Sinaga menjelaskan dirinya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltara untuk memediasi warga adat dayak agabag dengan PT KHL sehingga ada titik temu penyelesaian konflik pertanahan tersebut. 

“Kami dari DPD RI mendesak PT. KHL mencabut tuntutan kepada 17 orang masyarakat adat Dayak Agabag yang saat ini menjadi tahanan Polres Nunukan. DPD RI meminta semua pihak terutama PT KHL untuk tidak mengebiri hak–hak masyarakat adat termasuk hak masyarakat adat dayak agabag. Lahan masyarakat adat dayak agabag ini sudah sejak dari dulu masyarakat adat menguasai bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena lahan tersebut memiliki nilai historis dimana negara mengakui dan menghormati adat istiadat masyarakat adat Dayak agabag”, ungkap Fernando.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories