HK News

Foto

Gubernur Hadiri Hearing di DPRD Soal Raperda Hari Jadi dan Lambang Kaltara

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat dengar pendapat umum atau publik hearing, Selasa (16/3/2021).

Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kaltara untuk mendengarkan masukan-masukan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hari jadi dan lambang Provinsi Kaltara.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris yang didampingi Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP

Adapun peserta rapat berasal dari berbagai elemen masyarakat. Baik tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Kaltara. Khususnya bagi mereka yang terlibat dalam proses pembentukan provinsi ke-34 di Tanah Air ini.

“Hearing Raperda tentang hari jadi provinsi Kaltara dan lambang daerah Kaltara bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana serta respon publik terhadap kebijakan yang berlaku selama ini, serta harapan di masa mendatang hari jadi suatu wilayah, yang pada hakekatnya dapat diartikan sebagai hari terjadinya atau terbentuknya,” kata Gubernur Zainal dalam sambutannya sebelum berdiskusi lebih jauh dengan masyarakat.

Menurut mantan Wakapolda Kaltara pertama ini, eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik maupun kultural dan berkeadaban secara metaformofis konsep hari jadi ini sering diartikan. Atau disama-artikan pula sebagai hari lahir atau hari kelahiran suatu wilayah dan masyarakatnya

“Mengingat sampai saat ini lambang daerah Kaltara belum ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda), maka pada kesempatan ini diharapkan sumbang saran dari bapak, ibu dan saudara sekalian bilamana masih ada yang mengusulkan penambahan atau perbaikan dari lambang daerah Kaltara,” pinta pria kelahiran Makassar ini.

Gubernur menerangkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai lambang daerah adalah peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Lambang daerah meliputi logo, bendera jabatan kepala daerah dan himne.

Suatu lambang daerah tentunya sarat dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal atau lokal wisdom yang dapat diterapkan dalam kehidupan sekarang dan sebagai filter di dalam menghadapi arus globalisasi. 

Lambang daerah juga sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia.


Untuk diketahui, pada tanggal 10 Februari 2014 ditetapkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 4 tahun 2014 tentang Lambang Daerah Provinsi Kaltara sebagai bentuk untuk menggambarkan karakteristik dan ciri khas daerah. 


“Pengaturan lambang daerah diatur melalui peraturan gubernur cukup dimaklumi mengingat pada saat itu DPRD Kaltara belum terbentuk, maka beralasan bahwa untuk penetapan Perda belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya.  

Padahal, bahwa fungsi dari lambang daerah terutama logo sangat penting. Karena dapat digunakan untuk bagian dalam dan luar bangunan resmi pemerintah daerah, kop surat dan stempel perangkat daerah, lencana atau gambar kelengkapan busana kerja aparatur sipil negara Provinsi Kaltara.


“Materi muatan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2014 tentang Lambang Daerah Provinsi Kalimantan Utara hanya membahas mengenai logo dan bendera daerah saja, tidak termasuk bendera jabatan gubernur dan hymne daerah. Saya maunya lambang Kaltara itu memperlihatkan khas kedaerahannya,” sebut Gubernur Zainal.


Kemudian mengenai penetapan hari jadi, ujar dia, memiliki arti penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memantapkan jati diri dan landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan. 

Penetapan atas hari jadi juga akan melengkapi identitas diri dari wilayah tersebut. “Oleh karena itu, kebutuhan atas lahirnya Perda tentang hari jadi Provinsi Kaltara tentu sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat, hal ini dikarenakan tujuan daripada penyusunan Perda ini adalah untuk memantapkan jati diri dan landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan,” urainya.

Dengan adanya penetapan hari jadi, Gubernur Zainal mengharapkan tumbuhnya kesadaran akan harga diri serta kecintaan masyarakat kepada masyarakat Kaltara, yang mempunyai historis tinggi serta dapat membangun semangat dan rasa kagum atas jasa dan pengorbanan dari semua pihak dan menumbuhkan etos kerja yang kuat di dalam membangun Bumi Benuanta, sebutan Provinsi Kaltara.

“Tak hanya itu, penetapan hari jadi nantinya diharapkan tumbuhnya kesadaran akan harga diri serta kecintaan masyarakat kepada Kaltara. Karena identitas wilayah yang mempunyai historis yang tinggi, juga dapat membangun semangat dan rasa kagum atas jasa dan pengorbanan dari semua pihak, serta menumbuhkan etos kerja yang kuat di dalam membangun Kaltara,” katanya. 

Gubernur Zainal memastikan dalam draf Raperda Hari Jadi Kaltara tidak banyak yang berubah. “Hanya tanggal penetapan, yaitu tanggal 25 Oktober sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kaltara yang disahkan DPR RI saat itu,” pungkasnya. (mil/sur)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories