HK News

Foto

Waspada PMK, Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 1,9 Ton Daging Kerbau Ilegal asal Malaysia

Tarakan - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan melakukan pemusnahan 1,9 ton daging kerbau ilegal asal Malaysia.

Total daging ilegal  tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama kurun waktu 3 bulan sejak Desember 2020 hingga Februari 2021. 

Selain tanpa disertai surat kesehatan negara asal, komoditas yang dimusnahkan dengan menggunakan incenerator ini  masuk ke wilayah Kalimantan Utara melalui Bandara  Juata atau dilalulintaskan  tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan  serta tidak ada upaya untuk melaporkan kepada petugas karantina pertanian.

"Dari data pada OIE, Malaysia masih merupakan negara yang belum bebas dari PMK, olehkarenanya untuk mewaspadai penularannya daging ilegal ini kami langsung musnahkan, " kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby, saat memberikan keterangan tertulisnya (3/3).

Menurut Alfaraby,  PMK juga masuk kedalam kategori zoonosis yakni tidak hanya menular pada hewan namun juga dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Oleh karenanya daging yang tidak ada jaminan kesehatannya dari negara asal wajib dimusnahkan.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan  PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Kepmentan No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Jenis Media Pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI salah satunya adalah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) . 

Sinergistas dengan Pihak Keamanan

Keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja bersama  antara Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Malundung, Wilayah Kerja Bandara Juata dan Kepolisian Resort kota Tarakan.  

"Ini wujud implementasi nyata dari perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI dalam hal pengawasan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati," jelas Alfaraby.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi upaya pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan jajarannya.

Ke depan, Jamil berharap dalam melakukan pengawasan tindakan karantina, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan.

"Masuknya daging ilegal ini bukan hanya melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, namun sangat berbahaya  masyarakat karena diindikasikan juga dapat menular kepada manusia atau zoonosis," tukas Jamil.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories