HK News

Foto

Aturan Kesehatan Jika Ingin Mendapat Vaksinasi Bagi 4 Golongan Tertentu Ini

TARAKAN - Melalui Gugus Tugas Penangganan dan percepatan pembangunan Kota Tarakan menyampaikan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan terbaru terkait vaksin covid-19 produksi Sinovac. Dalam aturan tersebut, kalangan lanjut usia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19, dan ibu menyusui dapat divaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Sasaran Tunda yang diterbitkan pada Kamis (15/2/2021).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kota Tarakan dr Devi Ika Indriarti menuturkan, berdasarkan aturan terakhir, tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun telah dapat  dilakukan vaksin. Hal itu berbeda dari aturan sebelumnya yang tidak memperbolehkan usia di atas 60 mendapatkan vaksinasi.

"Nakes di atas 60 tahun dinyatakan dapat divaksinasi. Kalau sebelumnya tidak bisa. Bisa juga untuk penderita hipertensi, ibu menyusui dan para penyintas. Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya, kemarin (15/2).

Diketahui, Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan sasaran tunda dengan syarat.

Lanjut Devi, untuk vaksinasi bagi kalangan lansia harus bisa memenuhi kriteria, di antaranya tidak kesulitan naik 10 anak tangga, tidak mudah lelah, memiliki kurang dari 5 penyakit di antaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal, tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.

Sedangkan untuk pemberian vaksin untuk kelompok komorbid tekanan darah tinggi hasil cek tekanan darah sewaktu skrining di bawah 180/110 mmHg. Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, gula darah terkontrol dan rutin minum obat diabetes. Penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker.

"Untuk vaksinasi bagi penyintas Covid-19 harus memenuhi beberapa faktor. Di antaranya sudah lebih dari 3 bulan terkonfirmasi positif Covid-19. Dan bagi ibu menyusui secara umum boleh diberikan vaksin apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas selama 7 hari terakhir,"terangnya 

Ia mengaskan, Vaksin Sinovac tidak dapat diberikan kepada penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, penderita penyakit hari atau lever. Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol. Sedangkan pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain, perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

"Adapun penyakit seperti jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, penderita penyakit hari atau lever. Itu tidak dapat divaksinasi mengingat besarnya resiko penyakit ini," tuturnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories