TARAKAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, Senin (7/9).
Seorang tersangka diamankan YT alias AD alias YY diamankan di jalan Pulau Bunyu, RT 5 Kelurahan Kampung Satu Kota Tarakan.
Selain tersangka YT, barang bukti narkotika seberat 4.684,75 gram atau sekitar 4,68 kg turut disita aparat kepolisian.
"Iya benar, perkara ini berdasarkan laporan polisi : LP/A/69/IX/2020/KALTARA/SPKT, tanggal 7 September 2020," ujar Plt Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, Kamis.
Perbuatan YT disangka melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati," terangnya.(*)
0 Comments