HK News

Foto

Ditresnarkoba Polda Kaltara Ciduk YT Beserta 4,68 Kg Sabu di Kampung Satu Tarakan

TARAKAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, Senin (7/9).

Seorang tersangka diamankan YT alias AD alias YY diamankan di jalan Pulau Bunyu, RT 5 Kelurahan Kampung Satu Kota Tarakan. 

Selain tersangka YT, barang bukti narkotika seberat 4.684,75 gram atau sekitar 4,68 kg turut disita aparat kepolisian. 

"Iya benar, perkara ini berdasarkan laporan polisi : LP/A/69/IX/2020/KALTARA/SPKT, tanggal 7 September 2020," ujar Plt Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, Kamis.

Perbuatan YT disangka melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati," terangnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories