HK News

Foto

Paranormal Palsu Berniat Cabul, Enaknya Semenit Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

NUNUKAN - AS (19), pria kelahiran Tawau Malaysia ini ketahuan menyamar menjadi dukun palsu dan berhasil berbuat cabul kepada anak di bawah umur di Nunukan. 

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini menceritakan kronologis kejadian. Kamis 21 Januari 2021, sekira pukul 22.00 pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan bertamu. 

Setelah asik mengobrol dengan orang tua korban, jam menunjukkan pukul 01.00 dinihari. Pelaku mulai menjalankan aksinya sebagai seorang paranormal. 

Pelaku memberitahukan orang tua korban, jika di rumahnya itu terdapat benda gaib yang diletakkan oleh orang lain. Hal itu, ditunjukkan pelaku dengan memperlihatkan benda seperti jarum dan garam. Maklum, orang dulu biasanya menggunakan media jenis ini untuk tenun atau santet. 

Dalam sekejap, orang tua korban percaya kalau AS ini orang pintar. Sebelum berbuat ke perbuatan cabul, pelaku sempat dua kali bolak balik ke kamar mandi rumah korban. Nah, disini pelaku dua kali melihat korban dari dalam kelambu sedang tidur. 

Mungkin nafsu pelaku ini tak dapat ditahan sehingga dia mencari jalan agar bisa dekat dengan korban sebut saja Melati. Pelaku selanjutnya menceritakan kepada orang tua korban kalau makhluk gaib di tubuh Melati harus dikeluarkan karena berbahaya. 

"Dia (pelaku) katakan ada makhluk gaib di dalam tubuh korban dan harus segera diobati, kalau tidak korban dibawa pergi makhluk gaib," jelasnya. 

Orang tua korban membangunkan Melati untuk diobati. Disinilah ritual bercampur nafsu birahi pelaku berlangsung. Anehnya, pengobatan menurut pelaku mesti mematikan lampu sehingga gelap. 

Tak hanya itu, korban diketahui dibuka pakaiannya sehingga tak mengenakan pakaian saat paranormal jadi-jadian melakukan ritual. Semakin aneh saat ritual, orang tua korban dan saksi lainnya diminta pejamkan mata sampai ritual selesai. 

"Terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan menarik benda gaib. Orang tua korban dan saksi awalnya diam, mereka pikir itu bagian dari pengobatan. Karena mencurigakan akhirnya pelaku didorong untuk menjauhi tubuh korban," jelasnya. 

Pelaku menghadap tubuh Melati tanpa pakaian sekitar 1 menit lamanya. Pelaku berdalih perbuatannya itu digerakkan makhluk gaib yang merasuki pelaku. 

“Pelaku kemudian meminta maaf atas kejadian itu. Saksi mengusir pelaku agar pulang," ujarnya. 

Pelaku dilaporkan ke polisi selang beberapa jam setelah kejadian sehingga pelaku diamankan aparat Polsek Sebatik Timur. Barang bukti berupa pakaian telah disita sebagai alat bukti. 

Perbuatan pelaku disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories