HK News

Foto

Peminum di Tarakan Berkurang 3 Orang, DPMPTSP Sebut Ada Izinnya Melalui OSS


Tarakan - Kasus penyidikan kematian seorang LC atau pemandu karaoke dan dua orang pengunjung di tempat hiburan malam (THM) Dragon dan Pub di Jalan Pattimura Kota Tarakan masih bergulir di kepolisian setempat.

Terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penkot Tarakan angkat bicara terkait aspek perizinan THM tersebut.

Mariyati, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Tarakan, mengatakan terkait perizinan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, semua pelaku usaha dapat memproses izin melalui OSS. 

"Kami sebagai DPMPTSP Tarakan hanya sebagai pendampingan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, istilahnya di OSS pelaku usaha melakukan sendiri proses perizinannya sendiri, kami hanya mendampingi dan memverifikasi tingkat resikonya," ungkap Mariyati dalam wawancaranya kepada tim Equator TV yang sudah tayang, dikutip Jumat (29/8) oleh Harian Kaltara.

Lanjutnya, resiko rendah seperti usaha mikro kecil bisa memproses perizinan sendiri melalui OSS (via online) merupakan legalitas izinnya. Jika resiko tingkat menengah hingga tinggi resikonya maka akan diverifikasi oleh DPMPTSP Tarakan.

"Itu ada izin dasarnya seperti BBG, izin lingkungan dari dinas lingkungan hidup (DLH), gitu, nah itukan harus kita rapatkan, dokumen dokumen itu harus ada, dan kalau saya lihat lagi untuk yang ini kita lihat kewenangan provinsi (Pemprov Kaltara) yang mengeluarkan izinnya tapi melalui dinas terkait seperti dinas pariwisatanya," jelasnya.

Apakah THM Dragon dan Pub memiliki izin, jawab Mariyati, Nomor Induk Berusaha (NIB) nya sudah ada.

Menurutnya lagi, bilamana tempat hiburan ditemukan pelanggaran akan diberikan surat teguran, peringatan pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin usaha untuk sanksi terberat. Namun kasus ini masih ditangani pihak berwajib. (HK)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories