HK News

Foto

Ketua HIPMI Tarakan Menyayangkan Kegiatan Razia Losmen dan Hotel di Tarakan

Tarakan - Jumat,14 Februari 2025 malam sampai Sabtu dini hari, petugas gabungan razia menyasar 11 titik lokasi di Kota Tarakan dengan melibatkan 40 personel dari Satpol PP, TNI, Polri, Disdukcapil, Pariwisata, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kejaksaan dan Pengadilan. 

Sebagai salah seorang tokoh masyarakat Ir. Lukman Ambo Lala menyayangkan tindakan razia tersebut, sebab razia akan menimbulkan ketidaknyamanan dan kewas-wasan publik jika ingin menginap di Hotel. 

"Mereka akan terus berpikir apakah saya akan dirazia saat sedang istirahat. Pertanyaan ini akan terus muncul ketika orang akan menginap. Kalaupun terpaksa harus menginap, jangan terlalu lama sebab kalau di hari pertama tidak dirazia, mungkin saja hari kedua akan dirazia. Jadi, selesai urusan harus segera pergi dari kota Tarakan. Ini akan menjadi monster yang sangat menakutkan. Cita-cita untuk memajukan pariwisata dan meningkatkan lenght of stay di Kota Tarakan hanya akan menjadi angan-angan belaka," jelas Lukman, Minggu, 16 Februari 2025.

Sebagaimana kita Ketahui, Pendapatan Asli Daerah Kota Tarakan juga sebagian besar ditopang oleh Pajak Hotel. Kalau mau ditelisik lebih jauh, gaji-gaji team yg melaksanakan Razia kan juga dibayar dari PAD yg notabene diisi oleh pengusaha Hotel.

"Jangan sampai menerjemahkan penegakan perda dengan mengorbankan teman- teman kita yg bertaruh hidup di dunia perhotelan," ujarnya. 

"Saya pribadi banyak berteman dengan para pengusaha perhotelan. Mereka banyak mengungkapkan kesulitan dalam melewati masa Pandemi. Tabungan pribadi mereka terus tergerus utk mempertahankan supaya tidak ada PHK dikala pandemi. Nah, sekarang kondisi mulai kondusif untuk mengisi kembali Tabungan yang sudah terkuras malah dihadapkan pada kegiatan razia-razia seperti ini," terangnya. 

Lukman menegaskan bukan antipati terhadap penegakan perda, tapi tolonglah jangan menggunakan sistem razia masuk semua kamar. Harusnya razia dilakukan terhadap kamar yang ada suspect atau pelaporan dari masyarakat seperti yang termaktub dalam KUHP Pasal 411.

Harus Ada Aduan oleh suami atau istri yang Terikat Perkawinan, maupun Orangtua atau Anaknya bagi orang yang tidak Terikat Perkawinan.

"Saya rasa, Dinas Pariwisata bisa menjembatani dialog ini supaya Tarakan betul betul menjadi Kota yang ramah wisata. Razia akan menjadi momok yang sangat menakutkan wisatawan. Saya juga berharap media media jangan terlalu publikasi masalah razia ini. Percayalah ini akan berdampak buruk terhadap image publik terhadap Tarakan," tutur Ir H Ambo Lala yang juga adalah Ketua HIPMI Tarakan. (hK) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories