HK News

Foto

Cuitan Pemilik Sabu 5 Kg, IRT Ditangkap Sembunyikan Sabu 3,8 Kg di Belakang Rumah

Nunukan - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu dalam jumlah cukup banyak. Setidaknya 8.855,30 gram atau 8,8 kg disita polisi sebagai barang bukti perkara. 

Setelah Dedi dan Irfandi diamankan pada 24 dan 26 Mei 2021, pemilik sabu lainnya Sumiati alias Sumi (39) sebagai ibu rumah tangga (IRT) diamankan dengan sabu seberat 3,8 kg. 

"Saat dilakukan interogasi terhadap Irfandi mengaku masih ada menyimpan sabu 5 kg di kebun Asri (DPO) yang berlokasi di jalan Ujang Dewa (Gang Langsat) dengan cara dimasukkan ke dalam ember lalu ditanam dalam tanah yang posisinya berada di kandang ayam dan selain itu ada juga sabu kurang lebih sebanyak 3,5 kg yang disimpan di sarang burung walet miliknya," ungkap Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP M. Karyadi. 

Dijelaskan Karyadi, Irfandi sempat melarikan diri ke Tarakan dan diamankan di Bandara Juwata Tarakan. 

"Irfandi menyuruh Sumiati untuk memindahkan/ menyembunyikan sabu yang ada di bangunan sarang burung walet tersebut ke tempat yang aman," ujarnya. 

Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 11.10 Wita, Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan Sumiati dan melakukan penggeledahan di bangunan sarang burung walet milik Irfandi tetapi tidak ditemukan sabu.

"Sumiati tidak mengakui ada menyimpan atau menyembunyikan sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wita, Personel Opsnal kembali melakukan interogasi terhadap Sumiati akhirnya diakui dia telah mengambil atau menyembunyikan barang bukti sabu yang ada di dalam bangunan sarang burung walet disembunyikan di belakang rumahnya," terangnya.

Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 21.51 Wita, Personel Opsnal melakukan pencarian barang bukti tersebut bersama Sumiati dan berhasil ditemukan sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan di belakang rumahnya. 

"Posisinya berada di semak-semak ditutupi daun-daun kering dengan rincian sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran Besar dimasukan/ disimpan dalam tas selempang warna coklat dan sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran sedang dimasukan/ disimpan dalam sebuah bantal angin. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Karyadi.(*) 

Barang Bukti :

a. 8 (delapan) bungkus Plastik ukuran berbeda bentuk warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 3.800 (tiga ribu delapan ratus) Gram atau 3,8 Kg.
b. 4 (empat) buah potongan Karet Ban dalam Sepeda Motor warna Hitam.
c. 1 (satu) buah Tas Selempang warna Coklat Merk Same Direction.
d. 1 (satu) buah Bantal Angin.
e. Gulungan Lakban warna Coklat dan Hitam.

Sumber data: Polres Nunukan


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories