HK News

Foto

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kaltara

BULUNGAN - Sejumlah mahasiswa di ibukota Kalimantan Utara yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat, sejak pukul 09.00 wita telah berada di depan gedung DPRD Kaltara untuk melakukan unjuk rasa, jumlah mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa tersebut tidak kurang dari seratus orang, kendati demikian unjuk rasa berlangsung cukup kondusif dan damai bila dibandingkan dengan unjuk rasa di daerah lain.

Unjuk rasa tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga mahasiswa yang ada di Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Bulungan, diantaranya adalah GMNI Cabang Bulungan, PMII Cabang Bulungan, HMI Cabang Persiapan Tanjung Selor, BEM Unikal, BEM STIT Al Anshar, BEM AKN Bulungan, SMI, serta pemuda-pemuda yang berasal dari desa, sepanjang jalannya unjuk rasa, peserta unjuk rasa melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya serta menyanyikan lagu-lagu mars mahasiswa.

Adapun tuntutan dalam unjuk rasa tersebut adalah meminta DPRD Provinsi Kaltara menolak atau mencabut UU Omnibus Law meminta setiap anggota DPRD Provinsi Kaltara maupun DPR-RI Dapil Kaltara menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus Law. Namun menurut penuturan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansyah tuntutan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, dengan demikian ada kemungkian unjuk rasa lanjutan untuk mengawal tuntutan yang belum terpenuhi.

“Mengenai unjuk rasa lanjutan, kemungkinan akan ada lagi, karena belum semua tuntuan dipenuhi, hanya ketua DPRD Kaltara yang menyatakan sikap menolak omnibus law, kami menuntut semua anggota dewan provinsi dan anggota dewan RI dapil kaltara menyatakan sikap menolak UU tersebut, dan kami akan terus berunjuk rasa hingga semua tuntutan dipenuhi oleh anggota DPRD Provinsi Kaltara” ujar Aliansyah, Korlap unjuk rasa.

Meskipun demikian Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhyati Andris membuat surat pernyataan sikap bahwa DPRD Provinsi Kaltara menerima aspirasi atau tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut poin dalam surat tersebut adalah menolak penetapan undang-undang Omnibus Law dan selanjutnya untuk dilakukan uji materi atau judicial review atas undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian selanjutnya akan ditindak lanjuti dalam tingkat DPR RI.

“Yang mendasari kami menolak undang-undang tersebut berdasarkan tuntutan dari mahasiswa dan buruh, untuk tindak lanjut kita akan sampaikan dulu kepada DPR RI untuk  dapat di judicial review, " terang Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris saat di wawancara awak media.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories