HK News

Foto

Mulyawati Pengubur Bayi Tidak Wajar Dituntut 10 Tahun

HARIANKALTARA.COM - Kasus Mulyawati wanita muda warga Jalan Markoni, Kelurahan Pamusian yang diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan pada Juli lalu, dengan melakukan penguburan bayi tidak wajar di TPU Kelurahan Selumit., sejak 16 Maret. Kini melakukan persidangan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estening Ayu Pramushinta membacakan tuntutan untuk terdakwa.

JPU, Estening Ayu Pramushinta mengungkapkan, Tuntutan terhadap Uli ini cukup tinggi, dibandingkan dengan dua orang terdakwa yang berkaitan dengan pembunuhan bayi sebelumnya.

"Jadi terdakwa ini dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya tetap ditahan," jelasnya.

Lanjutnya, terdakwa dituntut dengan dakwaan primair pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 C Undang undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dalam perkara ini, oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan sempat menahan sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KT 4228 JL yang digunakan terdakwa untuk membawa bayinya ke lokasi penguburan, oleh JPU dalam tuntutannya disertakan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, Nunung Tri Sulistyawati, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, untuk sarung warna merah,  seprai warna hijau, handuk, baskom warna abu-abu, tas ransel warna biru dongker, sarung warna ungu yang digunakan terdakwa untuk memandikan hingga membungkus bayinya, serta gunting untuk memotong ari-ari anaknya dirampas untuk dimusnahkan.

“Kami meminta waktu seminggu untuk menyampaikan pledooi atau pembelaan secara tertulis, jadi sidang dilanjutkan Selasa (4/12) pekan depan,” Singkatnya. (HK1)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories