Nunukan - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 22.00.
Dasar LP/B/115/V/2021/SPKT/polres Nunukan/Polda kaltara, 2 Mei 2021 dengan korban atas nama Iin Nurul Istiqomah. Kerugian materi dari kasus ini Rp 26,4 juta.
Seorang pria bersama Kamaluddin alias Black diamankan bahkan dihadiahi timah panas ke betisnya oleh aparat kepolisian Nunukan. Pria ini diketahui berusia 24 tahun dan tidak memiliki pekerjaan.
Kronologis kejadian disampaikan Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH, pada malam hari sekitar pukul 22.00 korban pulang kerja dari RSUD sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih menuju desa Tanjung Harapan.
Saat melintas di jalan Ujang Dewa Sedadap dari arah belakang korban di klakson seseorang yang juga mengendarai sepeda motor. Korban pun berhenti, pria yang diketahui Black ini pura-pura bertanya arah jalan Sedadap kepada korban.
Namun tiba-tiba laki laki tersebut menarik paksa tas wanita milik korban yang melingkar dileher, sekuat tenaga korban mempertahankan tas higga terjatuh ke aspal, demikian halnya dengan pelaku. Korban berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kalap, lalu merampas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Sementara sepeda motor pelaku ditinggalkannya di lokasi kejadian.
"Usai kejadian korban melaporkan kejadian dengan kerugian materil berupa 1 unit ranmor Honda beat yang baru saja lunas masa kredit nya," ujar Karyadi, Senin 3 Mei 2021.
Selanjutnya perkara di tindaklanjuti. Dengan penyelidikan secara intensif. Pada malam kejadian keberadaan pelaku diketahui namun pelaku berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Sementara barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan.
"Sempat hilang jejak dalam 2 malam berturut-turut pencarian, akhirnya pada Minggu 2 Mei 2021 pelaku berhasil diketahui ditempat persembunyiannya. Yang bersangkutan masih saja berupaya melarikan diri, namun upaya itu berhasil kami gagalkan dan pelaku berhasil di lumpuhkan," tegas Karyadi.
Pelaku merupakan eks TKI dan dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Di Nunukan yang bersangkutan bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.
Dari hasil profiling rekam jejaknya di Malaysia, pelaku sudah 4 kali masih penjara dan yang terakhir dihukum 6 tahun penjara dalam perkara anirat.
"Selanjutnya pelaku dan BB kami bawa ke Mako Res Nunukan guna proses sidik," imbuh Karyadi.
Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus curas, ini merupakan kejahatan kriminalitas yang perlu mendapat perhatian bagi personil polres jajaran untuk meningkatkan patroli daerah rawan kriminalitas khususnya di bulan Ramadan.
"Program kerja polres Nunukan yang sudah terbentuk diantaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan Patroli daerah Rawan Kriminalitas untuk ditingkatkan," demikian Kapolres.(*)
BARANG BUKTI
- 1 unit spd motor Honda beat merah putih KU 2773 NO.
- 1 unit spd motor Honda beat hitam KU 2503 NF.
- 2 buah kunci asli.
0 Comments